Sabtu, 24 October 2026 14:00 UTC

Ilustrasi pasar modal Indonesia. Pexel
JATIMNET.COM, Gresik – Investor ritel disarankan untuk perlu lebih cermat mengambil keputusan ketika pasar saham menghadapi ketidakpastian. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengingatkan bahwa keputusan membeli, mempertahankan, atau menjual saham harus mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi, kualitas perusahaan, dan kemampuan menanggung risiko.
Rijadh mengatakan investor tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan besar hanya karena pasar sedang bergejolak. Investor perlu mengevaluasi kebutuhan dana dalam waktu dekat, konsentrasi portofolio, penggunaan utang, serta kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan arus kas.
“Keputusan membeli, mempertahankan, atau menjual harus mengikuti kualitas perusahaan, harga, dan kemampuan menanggung risiko. Investor tidak harus mengambil keputusan besar pada hari yang sama ketika pasar sedang bergejolak,” paparnya.
BACA: Denda OJK Rp2,1 Triliun untuk Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Dinilai Belum Cukup
Menurut Rijadh, penurunan harga saham tidak otomatis menunjukkan bahwa saham tersebut sudah murah. Investor perlu membandingkan harga pasar dengan kondisi fundamental perusahaan, termasuk kemampuan menghasilkan keuntungan, arus kas, dan tingkat utang.
Investor juga perlu memperhatikan konsentrasi portofolio. Ketergantungan pada sejumlah kecil saham dapat meningkatkan risiko apabila saham-saham tersebut mengalami penurunan harga secara bersamaan.
“Penggunaan utang untuk berinvestasi juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena dapat memperbesar kerugian ketika pasar bergerak berlawanan dengan perkiraan,” tegasnya.
Selain itu, investor tidak seharusnya menganggap saham dengan kepemilikan asing rendah atau saham di luar indeks MSCI otomatis lebih aman. Setiap saham memiliki risiko yang perlu dinilai berdasarkan kondisi perusahaan, harga pembelian, likuiditas, dan tujuan investasi.
Perhatian terhadap risiko tersebut menjadi semakin penting di tengah usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market. Perubahan klasifikasi ini berkaitan dengan evaluasi terhadap tata kelola pasar, termasuk transparansi kepemilikan saham, kewajaran perdagangan, dan perlindungan investor.
Rijadh menilai pemulihan pasar tidak cukup diukur melalui kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu atau dua hari. Perbaikan yang lebih bermakna perlu terlihat dari perdagangan yang lebih stabil, berkurangnya praktik manipulatif, kejelasan kepemilikan saham, serta kembalinya minat investor secara konsisten.
Per akhir September 2026, indeks MSCI Indonesia mencakup sembilan saham, yakni BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS. Empat saham perbankan—BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI—memiliki bobot gabungan sekitar 71,7 persen. Besarnya bobot tersebut membuat saham perbankan perlu dicermati ketika investor menilai potensi dampak perubahan alokasi dana yang mengikuti indeks.
BACA: MSCI Usulkan Status Standalone Market, Pasar Modal Indonesia Harus Berbenah
Meski demikian, tekanan pada saham-saham tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi jual bersih investor asing berasal dari konstituen MSCI Indonesia. Investor perlu memisahkan data transaksi yang tersedia dari dugaan mengenai penyebab pergerakan harga.
Dalam konteks yang lebih luas, Rijadh menilai pemulihan kepercayaan investor juga bergantung pada pembenahan tata kelola pasar modal.
“Otoritas perlu memperjelas informasi kepemilikan, memperkuat pengawasan transaksi, dan menerapkan aturan secara konsisten agar harga saham terbentuk secara lebih wajar,” pungkasnya.
Upaya tersebut menjadi penting setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN. Penindakan itu perlu disertai perbaikan sistem pengawasan agar pelanggaran serupa dapat dicegah dan perlindungan investor semakin kuat.
