Logo

DPRD Jombang Soroti NPL Bank Jombang 12,7 Persen, Kredit Macet Capai Rp78 Miliar

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2026 09:23 UTC

DPRD Jombang Soroti NPL Bank Jombang 12,7 Persen, Kredit Macet Capai Rp78 Miliar

Komisi B DPRD Jombang saat menggelar RDP dengan PT BPR Bank Jombang Perseroda, Rabu, 4 November 2026. Foto: Muhammad Yusuf/Jatimnet

JATIMNET.COM, Jombang – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang meminta manajemen PT BPR Bank Jombang Perseroda segera membenahi kinerja perusahaan. Desakan tersebut muncul setelah rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tercatat mencapai 12,7 persen hingga September 2026. 

Angka tersebut menjadi perhatian dewan karena jauh di atas batas rasio NPL yang dinilai ideal bagi perbankan, yakni di bawah 5 persen. Komisi B juga menyoroti nilai kredit macet Bank Jombang yang mencapai sekitar Rp78 miliar.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan manajemen Bank Jombang, bagian perekonomian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu, 4 November 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja perusahaan hingga triwulan ketiga 2026.

Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, RDP menjadi forum bagi anggota dewan untuk meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan dan kondisi keuangan Bank Jombang. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus adalah tingginya rasio kredit bermasalah.

”Hasil pertemuan kali ini terkait evaluasi triwulanan. Ada beberapa pertanyaan anggota komisi yang meminta penjelasan tentang kinerja dan evaluasi Bank Jombang. Laporannya sampai September,” katanya.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, rasio NPL Bank Jombang mencapai sekitar 12,7 persen. Anas menilai angka tersebut menunjukkan kondisi perusahaan perlu mendapat perhatian serius karena melampaui batas rasio kredit bermasalah yang ideal.

”Kalau melihat progres Bank Jombang, menurut kami kondisinya kurang sehat. Alasannya, laporan NPL tadi sekitar 12 persen, bahkan 12,7 persen. Padahal, kalau perbankan sehat, NPL itu harus di bawah 5 persen,” jelasnya.

Selain rasio NPL, Komisi B menyoroti kredit macet yang nilainya mencapai sekitar Rp78 miliar. Anas meminta manajemen tidak hanya mencatat persoalan tersebut dalam laporan evaluasi, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikannya.

”Kredit macetnya sekitar Rp 78 miliar. Ini menjadi perhatian kami. Kami ingin Bank Jombang memperbaiki performanya yang semakin hari semakin menurun,” ungkapnya.

Untuk menekan kredit bermasalah, Komisi B mendorong manajemen mempercepat penyelesaian pinjaman, terutama kredit yang memiliki jaminan atau agunan. Anas meminta perusahaan segera mengeksekusi agunan dan melelang aset yang telah memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban kredit bermasalah sekaligus memperbaiki rasio NPL Bank Jombang.

”Kredit macet yang ada agunannya segera dieksekusi. Kalau memang sudah bisa dilelang, ya segera dilelang supaya NPL-nya turun. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” tekannya.

Anas juga meminta jajaran manajemen melakukan pembenahan secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya menyangkut kinerja keuangan, tetapi juga komunikasi dan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, Bank Jombang harus menunjukkan kondisi perusahaan yang sehat, baik dari sisi pelayanan maupun pengelolaan internal.

”Kami dorong untuk memperbaiki kinerja, memperbaiki komunikasi, dan memperbaiki performa. Jangan sampai Bank Jombang itu baik luarnya, tetapi dalamnya keropos,” tegasnya.

Komisi B berharap evaluasi tersebut menjadi momentum bagi manajemen untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Anas bahkan membuka kemungkinan evaluasi terhadap jajaran direksi, termasuk pergantian apabila tidak mampu memperbaiki kondisi Bank Jombang.

”Kalau memang tidak bisa memperbaiki performanya kami tidak ragu menyampaikan jajaran direksi perlu diganti. Kalau tidak bisa memperbaiki kinerja, ya harus ada evaluasi,” pungkasnya.