Logo

Dalih Buat Obat Covid-19, Peredaran Tembakau Sintetis 40 Kilogram Digagalkan

Reporter:

Senin, 30 March 2020 14:20 UTC

Dalih Buat Obat Covid-19, Peredaran Tembakau Sintetis 40 Kilogram Digagalkan

TEMBAKAU SINTETIS: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menunjukan barang bukti tembakau sintetis. Foto: Humas Polda Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya - Peredaran narkoba jenis tembakau gorila jaringan Jawa-Bali digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Sebanyak 40 kilogram barang bukti yang diamankan, dan tiga orang tersangka yakni Norris, Ghani alias Silga dan FPM alias Kiki.

"Ketiga tersangka mengedarkan tembakau gorila tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali saja. Melainkan berbagai kota besar, seperti Jakarta, dan Bogor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Senin 30 Maret 2020.

Dia menjelaskan, ungkap kasus tembakau sintetis gorila ini anggota menangkap tersangka Ghani alias Silga di tempat kos kawasan Jalan Medayu Utara, Surabaya, pada 1 Maret 2020. Barang buktinya empat kemasan plastik beriskan tembakau sintetis dengan berat 35,5 kilogram dan satu butir ekstasi.

BACA JUGA: Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Perjalanan Wisata Dibongkar Polda Jatim

Setelah itu polisi melakukan pengembangan, dan pada malamnya menangkap tersangka Norris di tempat yang sama dengan barang bukti satu buah handphone yang digunakan transaksi. "Selama ini kedua tersangka melakukan transaksi via media sosial dan dikirim lewat paket JNE," kata Cornelis.

Usai melakukan penangkapan kedua tersangka, lanjut Cornelis, mengembangkan lagi dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni FPM alias Kiki, warga Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 10 Maret 2020.

Dari sini, polisi baru mengidentifikasi, peredaran dan transaksi tembakau sintetis dilakukan sistem online. Mana ada yang beli, baru dilakukan pengiriman lewat paket JNE. Kebetulan transaksi terakhir dilakukan pada Minggu 10 Maret 2020, paketan akan dikirim ke wilayah Cimahi.

BACA JUGA: Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Sita 50 Kilogram Sabu dan Tangkap 200 Pengedar

"Pengiriman tembakau gorila ini melalui JNE di kawasan Juanda. Di tempat ini mengamankan 19 paket berisikan 29 bungkus jenis tembakau sintetis gorila beratnya sekitar 3 ribu gram lebih," ujar Cornelis

Dia mengungkapkan, saat para tersangka diperiksa penyidik berdalih bahwa tembakau gorila itu dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau Covid-19.

Perwira tiga melati di pundak itu menegaskan, bahwa apa yang disampaikan tersangka itu tidak benar. "Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona," katanya.