Beranda
Hukum
Dalih Buat Obat Covid-19, Peredaran Tembakau Sintetis 40 Kilogram Digagalkan
Reporter
Bruriy Susanto
Senin, 30 Maret 2020 - 22:20
polda jawa timur
covid-19
Tembakau Sintetis
Ditnarkoba Polda Jatim
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas
Baca Juga
loading...