Senin, 04 May 2020 15:40 UTC
JPS COVID. BPBD Jatim dan Komisi E DPRD Jatim membahas dana JPS Covid-19 yang belum bisa dicairkan akibat Dinas Sosial kabupaten dan kota belum menyetorkan nomor rekening, Senin, 4 Mei 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim Suban Wahyudiono mengatakan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp450 milliar masih belum bisa dicairkan. Sebab, hingga saat ini Dinas Sosial kabupaten dan kota di Jawa Timur belum menyetor nomor rekening penampung ke Pemprov Jatim.
"Semua belum kirim nomor rekening. Makanya kita adakan rapat hari ini," ujar Suban usai rapat koordinasi dengan Komisi E DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin, 4 Mei 2020.
Suban merinci dana JPS untuk masyarakat terdampak Covid-19 tersebut paling besar didapat Sidoarjo yang mencapai Rp39 miliar. Sebab, Sidoarjo memiliki kelompok penerima manfaat (KPM) tertinggi dengan jumlah 65 ribu orang.
BACA JUGA: Tangani Covid-19, Pemprov Jatim Anggarkan Rp 2,384 Trilliun
Sedangkan daerah yang paling kecil mendapat JPS adalah Kota Madiun dan Kediri yakni hanya Rp3 miliar karena hanya terdiri beberapa kecamatan saja.
Angggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo menyayangkan belum ada daerah yang menyetorkan nomor rekening untuk menampung dana JPS. Pihaknya meminta Dinas Sosial di kabupaten/kota segera mengirimnya agar bisa segera dicairkan. Sebab bantuan ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: DPRD Jatim Minta Realisasi Dana Covid Rp2,3 Triliun Tak Tumpang Tindih
"Sampai sekarang tidak satu pun mengirim nomor rekening. Nanti yang dulunya bekerja, sekarang tidak bekerja, diberi bantuan oleh Pemprov," kata Hartoyo.
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat dana Rp200 ribu yang diwujudkan sembako. Saat ini dana tersebut sudah ada di BPBD. "Masalahnya daerah belum mengirimkan nomor rekening," katanya.
