Minggu, 26 April 2020 11:00 UTC
PASAR PUCANG: Suasana pedagang di Pucang Surabaya, nantinya akan diberlakukan physical distancing. Foto: Humas Pemkot Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sosialisasi mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan di Kota Surabaya, terutama di pasar. Kali ini di Pasar Pucar, Jalan Pucang Anom, Kecamatan Gubeng, sosialisasi-nya mengenai sistem penataan terhadap pedagang.
Yakni, memberikan pengarahan kepada pedagang, salah satunya menggeser pedagang pakaian yang ada di pinggir lorong. Serta pedagang tidak saling berhadap-hadapan satu sama lain dengan pedagang lainnya. Artinya pedagang harus menerapkan skema physical distancing. Seperti, pedagang bisa sedikit maju ke tengah.
“Tapi saling membelakangi. Itu arahan Bu Wali (Tri Rismaharini) untuk Pasar Pucang ini. Untuk penataan buahnya sudah bagus. Mereka sudah berselang-seling dan tidak berhadapan,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, seusai sosialisasi, Minggu 26 April 2020.
BACA JUGA: Transaksi Jual Beli di Pasar Wajib Pakai Masker, Uang Disemprot Hand Sanitizer
Hebi panggilan akrabnya mengatakan, bahwa sesuai dengan protokol Covid-19, pihaknya tetap memastikan agar para pedagang dan pengunjung pasar tetap menggunakan masker.
Menurutnya, jika ada warga yang tidak menggunakan masker baik pedagang atau pun pembeli, maka mereka dilarang masuk pasar. Selain itu nantinya, pasar-pasar tersebut juga akan dilakukan pemantauan setiap hari.
“Kita sudah koordinasi dengan pak dirut pasar dan camat untuk memantau sesuai dengan protokol. Kita antisipasi untuk PSBB yang akan dimulai Selasa (28 April 2020),” tegasnya.
Terakhir, tidak lupa setiap pasar juga disiapkan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas yang berada di pasar tersebut. “Semua yang masuk pasar dicek suhu tubuhnya. Lebih dari 38 derajat dilarang masuk,” tandasnya.