Minggu, 05 April 2020 10:00 UTC
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran protokol perhotelan hingga restoran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19, kepada penyedia layanan publik, pengelola mall, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan. Termasuk pula pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan dan jasa boga.
Adapun isi surat yang baru ditandatangani Risma panggilan akrabnya itu, menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti, tentang protokol detail pencegahan pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Sebelumnya, Risma juga sudah mengirimkan surat edaran ke beberapa pihak ini. Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga sudah mengeluarkan SE.
BACA JUGA: Intervensi Covid-19, Warga Surabaya di Luar Negeri Supaya Tidak Pulang ke Tanah Air
“Sebenarnya kita sudah kirimkan SE Wali Kota Surabaya dan SE saya (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Nah, kami kirimkan lagi SE Wali Kota Surabaya untuk lebih menekankan protokol-protokol ini,” kata Antiek, Minggu 5 April 2020.
Menurut Antiek, dalam surat edaran kali ini, Risma minta supaya mereka untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti membiasakan mencuci tangan menggunakan air dan sabun, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan mewajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum.
Selain itu, pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan wastafel dilengkapi sabu dan juga hand sanitizer. “Kami juga minta untuk mendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Bahkan, kami juga minta mereka supaya mengatur tempat duduknya. Jika kursinya tidak panjang maka harus diatur jaraknya 1-2 meter, tapi kalau kursinya panjang harus diberi tanda silang supaya beberapa tidak bisa diduduki,” tegasnya.
BACA JUGA: Tangan Gratil di Tengah Wabah Covid-19
Setelah mengeluarkan beberapa surat edaran pencegahan Covid-19, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan ketua asosiasi semuanya.
“Insya Allah mereka semuanya sudah melakukan dan menerapkan protokol ini, sehingga kita juga melakukan monitoring kekurangan-kekurangannya. Kami juga selalu komunikasi aktif dengan mereka,” ujarnya.
Antiek menjelaskan bahwa selama masa wabah Covid-19 ini, tingkat keramaian di hotel dan restoran memang mengalami penurunan. Bahkan, perhotelan itu tingkat okupansinya tinggal 10 persen dan beberapa diantaranya sudah menutup sementara usahanya itu.
“Restoran juga turun tajam antara 70-80 persen. Kami mengumpulkan data-data itu bersama ketua asosiasi. Jadi, kondisinya sekarang memang dilema,” imbuhnya.
Meski begitu, Antiek memastikan bahwa perhotelan dan rumah makan di Surabaya itu terus mematuhi berbagai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, ini demi keselamatan bersama.
“Tentunya, kita semua berharap wabah virus ini segera berakhir, sehingga dunia usaha serta perekonomian di Kota Surabaya kembali pulih,” harapnya.