Kamis, 27 August 2026 07:06 UTC

Petugas dari Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kabupaten Gresik tengah memberikan teguran pada warung yang menjual bensin diatas trotoar. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Gresik menertibkan penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan di sejumlah ruas jalan perkotaan Gresik, Kamis, 27 Agustus 2026.
Petugas menyusuri sejumlah titik mulai Jalan Dr. Wahidin hingga Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Mereka menyasar pedagang dan pemilik usaha yang memanfaatkan jalur pedestrian untuk berjualan atau meletakkan barang dagangan.
M. Asnafi Sirojuddin dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur mengatakan, patroli gabungan tersebut bertujuan memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Kami patroli rutin gabungan sebagai upaya mengembalikan fungsi pedestrian untuk pejalan kaki sekaligus memberikan peringatan kepada pedagang dan pemilik usaha yang melanggar,” ujarnya.
BACA: Tipu Korban Bisa Jadi CPNS, Antoni Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Asnafi menjelaskan, petugas masih mengutamakan pendekatan persuasif dalam penertiban kali ini. Satpol PP memberikan imbauan dan teguran kepada pelaku usaha setelah menerima laporan masyarakat mengenai penggunaan trotoar untuk kegiatan perdagangan.
“Adanya laporan, kami tindak lanjuti dengan sidak sebagai bentuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.
Temukan Sejumlah Pelanggaran Trotoar
Saat melakukan patroli, petugas menemukan sejumlah bentuk pelanggaran. Beberapa pedagang memasang palang atau menempatkan barang dagangan hingga melewati batas area toko dan memakan ruang trotoar.
BACA: Udik-Udikan Puluhan Juta Bikin Warga Prupuh Berebut Gunungan Sedekah Bumi
Petugas kemudian meminta pemilik usaha dan pedagang memindahkan barang-barang tersebut. Mereka juga mengingatkan agar aktivitas usaha tidak menghalangi jalur pejalan kaki.
“Ini jelas mengganggu karena pejalan kaki menjadi kesulitan untuk melintas. Karena itu, kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Asnafi mengatakan, Satpol PP akan menerapkan tahapan penindakan jika pelanggar tetap menggunakan trotoar setelah mendapat teguran. Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerbitkan surat peringatan secara bertahap.
“Kami tindak dengan imbauan dulu, lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga,” jelasnya.
BACA: Proyek Jalan Bungah Rp13,9 Miliar Dikebut, DPRD Gresik Turun Tangan
Jika pelanggar tetap mengabaikan seluruh peringatan, Satpol PP Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Gresik untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi paling ujung adalah penyitaan, kemudian dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Asnafi menambahkan, patroli bersama Satpol PP Kabupaten Gresik menjadi bagian dari sinergi Satpol PP Jawa Timur dengan Satpol PP di berbagai kabupaten dan kota. Kerja sama tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satpol PP berharap penertiban ini mampu mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Dengan begitu, pejalan kaki dapat menggunakan jalur pedestrian secara aman, nyaman, dan tanpa hambatan.
