Logo

Cegah Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja Anarkis, Polisi Kumpulkan Ormas dan Sekolah

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 October 2020 10:00 UTC

Cegah Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja Anarkis, Polisi Kumpulkan Ormas dan Sekolah

PENCEGAHAN. Sejumlah Ormas dan Perwakilan Sekolah Saat Menghadiri Deklarasi Damai dan Anti Anarkis Masyarakat Kota Probolinggo. Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Mengantisipasi maraknya demonstrasi atau aksi penyampaian aspirasi terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang berujung anarkis di sejumlah daerah. Polresta Probolinggo kumpulkan sejumlah ormas keagamaan, kepemudaan dan perwakilan sekolah tingkat SLTA Se-Kota Probolinggo di Aula Serbaguna Mapolresta setempat, Jum'at 16 Oktober 2020.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, dikumpulkannya sejumlah Ormas dan perwakilan sekolah bertujuan mewujudkan Kota Probolinggo yang aman, terjaga, nyaman dan humanis. Pihaknya tak melarang adanya aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat.

Namun, dengan catatan aksinya itu tidak melakukan anarkis. Karena dalam penyampaian aspirasi itu merupakan sudah menjadi hak dan juga dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Probolinggo Ricuh

"Tapi hak menyampaikan pendapat itu ada batasannya. Batasannya apa? yakni kewajiban. kewajibannya apa ? yakni menghormati orang lain, menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan pidana dan sebagainya," kata AKBP Ambariyadi Wijaya.

Di samping itu, sempat tersiar isu, akan adanya aksi demo dilakukan dari kelompok siswa SMK. Kapolresta Ambar mendorong, agar para siswa tersebut lebih baik di fasilitasi dengan hal positif. Salah satunya diadakannya FGD (Forum Group Discussion) antar siswa dan guru.

"Misal isu yang lagi hot saat ini UU Omnibus Law, bisa didiskusikan bersama. Apa yang bagus dalam undang-undang itu, dan apa yang gak bagus serta harus direvisi. Lalu sampaikan  ke saluran yang tepat, setelah di FGD," ia menjelaskan.

Kapolresta berharap, jangan sampai niat menyampaikan aspirasi di depan umum, malah nantinya menciptakan klaster baru, dimana saat ini masih dalam Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Rusak Akibat Kericuhan

Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Mochammad Maskur yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengaku telah membangun komunikasi bersama dengan kepala sekolah di Kota Probolinggo.

Apabila nantinya tetap ada siswa sekolah, ikut dalam aksi penyampaian aspirasi akan menjadi catatan pihak kepolisian, termasuk adanya sanksi.

"Untuk sanksinya bisa di sekolahkan ditempat lain, atau seperti apa nantinya. Yang jelas bersangkutan akan kami bina terlebih dahulu," Maskur menegaskan.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 60 menit itu, ormas dan perwakilan sekolah juga melakukan Deklarasi Damai dan Anti Anarkis Masyarakat Kota Probolinggo.