Kamis, 15 August 2019 09:34 UTC
CATUT PERWIRA. Dua tersangka pelaku penipuan via Whatsapp di Polda Jawa Timur. Foto: Bayu Diktiarsa
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring) dengan tersangka SAA (41) dan HI (28).
Mereka mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim untuk menipu seorang pengusaha tembaga asal Gresik, Kamis 15 Agustus 2019.
Kanit III Subdit Cyber, AKP Hariyanto mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menghubungi pengusaha tembaga asal Gresik berinisial R dan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Amran Asmara, dan seorang perwira, Stevanus, dengan menggunakan Whatsapp.
"Pelaku menjanjikan untuk menjual tembaga seharga Rp 258 juta, pelaku menyuruh korban membayar uang muka sebanyak Rp 47 juta rupiah, sekitar bulan Mei 2019" ungkap Hariyanto, di Mapolda Jawa Timur.
BACA JUGA: Whatsapp Dikabarkan Menyiapkan Fitur Serupa Boomerang
Setelah mengirimkan uang sebesar Rp 47 juta rupiah, tersangka SAA mengatakan kepada korban jika barang akan segera dikirim.
Akan tetapi, telepon seluler pelaku dimatikan setelah uang selesai dikirim oleh korban.
Sebelumnya, kejahatan penipuan online dengan modus serupa telah dilakukan dua tersangka kepada sejumlah pengusaha yang ada di sejumlah wilayah antara lain, Polda Jawa Timur, Polda D.I.Y Jogyakarta, dan Polda Papua.
"Dengan cara menghubungi pengusaha yang didapatkan daftar nomor handphone milik Babinkamtibmas yang didapatkan dari Google," ungkap Hariyanto.
BACA JUGA: Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp
SAA sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa, namun dua aksi sebelumnya gagal.
"Tiga kali, tapi dua kali tidak berhasil, saya mengambil foto profil DP Wadir dari Google, tidak kenal Wadir siapa," ungkap tersangka SAA.
Mengenai proses menawarkan barang kepada pengusaha asal Gresik, pelaku menghubunginya dari Jakarta dan mengaku berhasil meyakinkan korban dalam waktu beberapa jam saja.
"Beberapa jam saja, korban menelpon, saya chat menawarkan barang, setelah ditransfer, saya matikan handphone," tambahnya.
BACA JUGA: Segera Dirilis, Fitur Baru WhatsApp yang Terintegrasi dengan Facebook
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU No 11 tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.