Senin, 16 August 2021 11:40 UTC
Grafis Tata cara nikah di era pandemi Covid-19. Sumber: Kemenag RI
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo membebaskan biaya tes usap (swab) antigen untuk deteksi Covid-19 bagi calon pasangan suami dan istri yang akan menikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan kebijakan tes usap antigen merupakan salah satu syarat nikah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu merujuk kebijakan Kemenag melalui Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
BACA JUGA: Klaster Hajatan di Madiun Membuat 66 Warga Reaktif Covid-19
"Untuk layanan swab antigen, nantinya difasilitasi Pemkab Probolinggo," Kata Bahtiar, Senin, 16 Agustus 2021.
Bahtiar menyarankan pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan akad nikah agar terlebih dahulu mendatangi puskesmas setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pranikah.
"Keduanya sudah bisa meminta, dilakukan swab antigen. Namun jika ada puskesmas yang menolak, yang bersangkutan bisa melaporkannya ke kami untuk selanjutnya diteruskan ke Ibu Bupati," katanya.
Menurut Bahtiar, pihaknya bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sudah berkomitmen dalam pelayanan swab antigen bagi pasangan calon suami dan istri yang bakal menikah.
BACA JUGA: Harunya Resepsi Pernikahan Online di Tengah Wabah Corona
Jika ada puskesmas yang menolak, dirinya akan melaporkannya kepada bupati untuk ditindaklanjuti. "Tapi prinsipnya semua puskesmas welcome (menyambut baik)," katanya.
Meski demikian, Bahtiar menyampaikan swab antigen gratis hanya diberikan kepada kedua calon mempelai. Untuk swab antigen terhadap saksi dan wali nikah belum dipastikan akan digratiskan juga atau tidak.
"Untuk hal ini tergantung kebijakan masing-masing puskesmas. Bisa gratis, bisa berbayar," kata Bahtiar.
Sekadar informasi, total ada lima orang yang diharuskan melakukan swab antigen sebelum melangsungkan pernikahan antara lain kedua calon mempelai, kedua saksi dan wali nikah.