Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), senilai Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo membebaskan biaya tes usap (swab) antigen untuk deteksi Covid-19 bagi calon pasangan suami dan istri yang akan menikah.
Pengadilan Negeri Gresik menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan mengharuskan setiap pengunjung menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19.
"Kali ini sebanyak 160 orang penumpang baik Pejalan kaki, Pengendara motor maupun mobil yang menuju Surabaya melalui jalur laut telah dilakukan swab antigen," kata Kasat Pol Air AKP Arief Djunaedi