Senin, 12 July 2021 07:40 UTC
PENGADILAN: Pengadilan Negeri Gresik menerapkan PPKM Darurat, dengan mengharuskan setiap pengunjung menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19.
JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan mengharuskan setiap pengunjung menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19.
Hal itu tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 kepada pegawai dan hakim atau dilingkungan Pengadilan Negeri Gresik, juga dalam rangka pengetatan dan diberlakukan pada semuanya.
Humas Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, pengetatan pengunjung yang dilakukan itu atas keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021, secara berkala pegawai dan hakim dilakukan tes swab.
Dari SK tersebut, disampaikan kepada masyarakat dan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gresik atau Pengadilan Negeri Hubungan Industrial, wajib menunjukan hasil tes swab antigen yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, TNI/Polri Beri Bantuan Sembako ke Pemulung di Gresik
"Mulai hari ini diberlakukan, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik, selama PPKM Darurat dan informasi selanjutnya akan disampaikan melalui pengumuman," kata hakim Fatkur Rochman dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.
Lebih lanjut Fatkur Rochman mengatakan, pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan, baik perdata bisa dilakukan secara e-court dan pidana umum dilaksanakan secara virtual (online). Atas pengetatan pengunjung tersebut, jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Gresik meminta maaf kepada masyarakat Gresik dan kepada para pencari keadilan untuk dimaklumi.
"Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Semua ini untuk kebaikan bersama, serta semua yang berkerja di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik harus test swab," pungkasnya dikonfirmasi.
Sebagai catatan, dalam masa pandemi saat ini, diketahui dua pegawai di Pengadilan Negeri Gresik terpapar covid-19, keduanya merupakan orang tanpa gejala (OTG) yang harus melakukan isolasi mandiri, gerbang masuk juga dijaga ketat.