Logo

Calon Kades di Pilkades Probolinggo Wajib Vaksin Covid Dosis 1 dan 2

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 November 2021 23:00 UTC

Calon Kades di Pilkades Probolinggo Wajib Vaksin Covid Dosis 1 dan 2

SOSIALISASI PILKADES. Pilkades. Sosialisasi Perbup Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 dan hitung cepat Pilkades serentak tahap dua di Gedung Joyolelono, Rabu, 3 November 2021. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo, kondisi sehat bebas Covid-19 menjadi salah satu syarat bakal calon kepala desa.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan tersebut ditegaskan Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo saat sosialisasi Perbup Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 dan hitung cepat Pilkades serentak tahap dua di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo di Gedung Joyolelono, Rabu, 3 November 2021.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 disebutkan salah satu syarat masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala desa adalah sudah mengikuti vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.

BACA JUGA: 253 Desa se-Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades, Plt Bupati: Prokes Tetap Dijalankan

“Kalau masih belum lengkap vaksinnya, maka secara otomatis dia akan gugur. Ini sudah diatur dalam Perbup Nomor 58 tahun 2021,” ujarnya.

Ugas juga menerangkan apabila ada bakal calon kepala desa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak mau digeser ke tempat karantina selama 14 hari, maka akan dinyatakan gugur.

“Karena jika tidak mau dikarantina, maka dia tidak mempunyai surat keterangan negatif hasil swab PCR,” katanya.

Terkait proses hitung cepat hasil Pilkades serentak, Ugas menerangkan itu dilakukan untuk memberikan informasi awal hasil penghitungan suara di masing-masing TPS.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah sesuai dengan keinginan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA: Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto yang turut hadir dalam sosialisasi meminta agar para pemuda karang taruna bisa membantu pemerintah sebagai corong di level desa dalam rangka sosialisasi Perbup Nomor 58 Tahun 2021.

“Karena dilibatkan secara langsung, maka para anggota karang taruna harus tahu mengenai tahapan Pilkades serentak tahun 2022 mendatang. Paling tidak ketika pelaksanaan nanti sudah bisa ,” katanya.

Dengan keterlibatan para anggota karang taruna tersebut diharapkan Pilkades bisa sesuai dengan tahapan dan kondisi wilayah Kabupaten Probolinggo tetap kondusif.

“Semoga masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,” kata Heri.