253 Desa se-Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades, Plt Bupati: Prokes Tetap Dijalankan

Zulafif

Reporter

Zulafif

Senin, 1 November 2021 - 23:40

253-desa-se-kabupaten-probolinggo-gelar-pilkades-plt-bupati-prokes-tetap-dijalankan

Forkopimda saat lakukan pemantauan di salah satu instansi pemberi layanan persyaratan calon kepala desa. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Probolinggo, lakukan pemantauan ke sejumlah instansi yang memberikan pelayanan bagi calon kepala desa, dalam melengkapi persyaratannya sebelum mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap dua.

Sejumlah instansi itu meliputi Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, Polres Probolinggo, Pengadilan Negeri Kraksaan, Kantor Kecamatan, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan  RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, peninjauan berkaitan layanan legalisir ijazah. Kemudian Kantor Inspektorat berkaitan layanan penerbitan surat keterangan perihal capaian kinerja dalam Laporan Keuangan Desa (LKD) selama masa jabatan.

Lalu Polres Probolinggo berkaitan penerbitan SKCK sebagai syarat pengurusan dokumen di Pengadilan Negeri Kraksaan, surat keterangan bebas narkotika dan surat tidak sebagai pengedar narkotika.

Baca Juga: Pilkades Ditunda, Bila Desa Tak Miliki Dua Calon

Untuk Kantor Kecamatan, terkait pelayanan Pilkades serentak. Kantor Kejaksaan berkaitan penerbitan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Dan Kantor Pengadilan Negeri berkaitan penerbitan surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan.

Serta di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, berkaitan layanan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Di setiap titik pemantauan tersebut, Plt Bupati Timbul dan anggota Forkopimda menanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang meminta layanan syarat untuk mendapatkan surat keterangan bagi calon kepala desa untuk Pilkades.

Baca Juga: Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang

Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mengatakan pemantauan tahapan Pilkades serentak tahun 2022, dilakukan guna mengecek kesiapan sejumlah instansi dalam memberikan pelayanan persyaratan, untuk mendapatkan surat keterangan bagi bakal calon kepala desa.

“Alhamdulillah hasil pemantauan yang dilakukan bersama Forkopimda berjalan lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Karena semua pelayanan, sudah dilakukan sesuai SOP di masing-masing instansi,”terang Timbul, Senin 1 November 2021.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, Timbul menegaskan sudah menekankan kepada seluruh panitia agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami akan terus mengingatkan dan memantau panitia Pilkades agar terus menjaga protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan aman Covid-19,” ia memungkasi.

Selain Plt Bupati Probolinggo, mereka yang ikut pemantauan tersebut diantaranya Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh Arip Budi Cahyono, Wakalpolres Probolinggo Kompol Nur Halim

Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Baca Juga