Minggu, 31 October 2021 03:00 UTC
Proses pelayanan untuk tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sejak 28 Oktober 2021 kemarin, tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo telah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala desa.
Pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa sendiri, dimulai 28 Oktober dan berakhir pada 9 Nopember 2021 mendatang.
Persyaratan administratif agar bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor Nomor 58 Tahun 2021.
Kepala Bidang Penataan Desa, Nur Rachmad Sholeh menjelaskan instansi yang mengeluarkan surat kebutuhan masyarakat, dalam melengkapi berkas sudah ready semua. Bahkan, ada yang membuat tempat khusus seperti rumah sakit ini memberikan pelayanan surat keterangan sehat.
Baca Juga: Pilkada Masuk Tahap Pendaftaran, Polres Probolinggo Tambah Personil dan Jam Pelayanan SKCK
Sehingga dibedakan dengan pendaftaran pasien yang lain. “Dinas Kesehatan juga demikian, telah menugaskan seluruh puskesmas memberikan pelayanan swab antigen bagi bakal calon kades. Jadi swab antigen bisa dilakukan di puskesmas,"ujar Rachmad.
"Lalu, SKCK di Polres dan Polresta atau surat keterangan tidak pernah dipidana dari Kejaksaan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Menurut Rachmad, setelah pendaftaran balon kades ditutup tanggal 9 Nopember 2021, selanjutnya akan diberikan waktu 20 hari kerja. Dimana apabila sudah terdapat minimal 2 calon, maka langsung dilakukan verval (verifikasi dan validasi). "Tetapi jika hanya terdapat 1 calon, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kerja," tuturnya.
Lanjut Rachmad, perpanjangan pendaftaran dilakukan bersamaan dengan verval bagi yang sudah ada minimal 2 calon. Setelah perpanjangan pendaftaran selesai, maka akan dilakukan verval.
Baca Juga: Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang
"Tapi jika setelah perpanjangan pendaftaran masih tidak terdapat minimal 2 calon, maka Pilkades di desa tersebut akan ditunda,”jelas Rachmad.
Rachmad menyampaikan, dalam melakukan verifikasi dan validasi, panitia Pilkades bukan untuk menguji dokumen, tetapi hanya mengecek kebenaran dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
“Palsu atau tidaknya dokumen, panitia tidak berhak menilai itu. Sebab itu sudah menjadi ranah dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pengadilan,” ujarnya.
Menurut Rachmad, panitia hanya menerima berkas secara lengkap. Apabila berkasnya masih belum lengkap, maka panitia tidak akan menerima. “Panitia akan menerima berkas apabila sudah lengkap,” Rachmad memungkasi.
Sebagai informasi, ada sekitar 253 desa di wilayah Kabupaten Probolinggo yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa tahap dua pada 17 Februari 2022 mendatang. Sejumlah desa tersebut, tersebar di 24 kecamatan setempat.