Selasa, 10 September 2019 09:44 UTC
Kepala BBKP, Musyaffak Fauzi (tengah) saat memberikan keterangan penggagalan uapaya penyelundupan 74 burung, Selasa 10 September 2019. Foto: Bayu Pratama.
JATIMNET.COM, Surabaya – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 74 ekor burung tanpa dokumen di dalam kapal KM Dharma Rucitra VII tujuan Makasar-Surabaya, Senin 9 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi menyebutkan 74 burung (lima di antaranya sudah mati), terdiri atas nuri maluku, betet paruh bengkok, kakaktua jambul jingga, kakaktua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong, tuwo dan lain-lain.
“Harga per ekor mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta,” kata Musyaffak Fauzi dalam keterangan pers, Selasa 10 September 2019. Dia menambahkan harga kakak tua jambul jingga bisa mencapai Rp 50 juta per ekor. Namun Musyafak mengaku belum menghitung total harga jual burung yang sudah diamankan.
BACA JUGA: Mangrove Wonorejo Surabaya Jadi Tempat Transit Burung Migran
Penggagalan penyelundupan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas piket pelabuhan untuk mendatangi dua truk. Dua kendaraan itu diduga bermuatan burung tanpa dokumen.
Burung-burung tersebut ditempatkan pada kabin truk belakang sopir dengan Nopol DD 9997 PA (truk 1) dan DD 8624 KJ (truk 2). Setelah dilakukan pemeriksaan pada 9 September 2019, kedua mobil membawa burung yang dimaksud.
"Justru truk kedua menempatkan burung di kolong sasis bawah,” jelasnya.
Sambil menunggu kehadiran pemilik untuk melengkapi dokumen, 74 ekor burung yang dilindungi dibawa ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Pelabuhan Tanjung Perak untuk diamankan dan dilakukan tindakan karantina.
BACA JUGA: Bandara Banyuwangi Belum Miliki Karantina
“Tindakan karantina dimaksud berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium,” Musyaffak menjelaskan. Adapun kedua sopir truk telah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. Saat ini BBKP telah menetapkan empat tersangka yang akan diproses.
“Masuknya burung tanpa dokumen ini telah melanggar Pasal 6 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Musyaffak menyebut total 3.000 burung yang digagalkan proses penyelundupannya sepanjang tahun 2019.
“Tahun ini ada 3.000 burung yang kami gagalkan. Setelah dilakukan uji lab, akan dikoordinasikan dengan BKSDA untuk melepas ke habitat aslinya,” tutupnya.
