Rabu, 18 November 2020 08:20 UTC
DEMO BURUH: Demo buruh yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi Almutoif/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Serikat buruh kembali turun ke jalan, Kamis 19 November 2020. Sasarannya Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.
Juru bicara Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur Jazuli mengatakan, tuntutan yang mereka bawa kali ini mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebanyak 15 federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkonfirmasi ikut bergabung dalam aksi tersebut.
"Titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00," ujar Jazuli tertulis, 18 November 2020.
Pihaknya berharap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mempertimbangkan kebutuhan selama pandemi dalam menetapkan besaran UMK tahun depan. Semisal adanya biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah secara online dan lain-lain.
BACA JUGA: Beberapa Daerah di Jawa Timur Usulkan Kenaikan UMK 2021
Jazuli menghitung kenaikan yang dinilai layak yakni Rp 600 ribu. Ia meminta agar gubernur memakai angka itu pada penetapan UMK 20 November 2020 besok.
"Kenaikan upah harus dapat meningkatkan daya beli guna mendongkrak pertumbukan ekonomi yang sedang lesu akibat pandemi. Sehingga kenikan upah tidak hanya sekadar nominalnya saja yang bertambah," bebernya.
"Apabila kenaikan UMK tahun 2021 nanti persentasenya disamakan dengan kanaikan UMP tahun 2021 yang hanya sebesar 5,65 persen, maka kenaikan UMK khususnya di Ring 1 Jawa Timur rata-rata hanya sebesar Rp. 237 ribu, maka nominal ini hanyalah penyesuaian upah, bukan peningkatan daya beli," imbuhnya.
BACA JUGA:
Usai UMP Giliran UMK, Bola Panas Berada di Bupati dan Wali Kota
Jazuli melihat, Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), memang secara kuantitas terdapat penambahan jumlah komponen. Naik dari 60 item menjadi 64 item KHL.
Namun dari segi kualitas mengalami penurunan, semisal gula pasir yang sebelumnya dijatah 3 Kg dikurangi menjadi 1,2 Kg, Minyak Goreng yang semula dijatah 2 Kg dikurang menjadi 1,2 Kg, Buah-buahan awalnya 7,5 Kg dikurangi menjadi 4,5 Kg, perubahan item Mukenah diganti menjadi al Qur’an/Kitab suci.
"Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonfersikan menjadi nominal, maka upah pekerja/buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp. 245 ribu," bebernya.