Rabu, 06 February 2019 14:34 UTC
LELAH. Buronan kasus pemalsuan merek Tommy Ongkowijoyo (dua dari kanan) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya setelah dinyatakan DPO. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pemalsuan merek menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Adalah Ong Tommy Ongkowijoyo (73) warga Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya menyerahkan setelah kejaksaan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, M Teguh Darmawan mengatakan kejaksaan melakukan pendekatan dengan keluarga terpidana selama sebulan. Hal ini yang membuat terpidana langsung menyerahkan diri ke kejaksan.
“Terpidana sudah menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani hukuman yang sudah inkrah,” kata Teguh Darmawan, Rabu 6 Februari 2019.
BACA JUGA: Buronan Korupsi Merr II C Ditangkap Kejari Surabaya Di Bojonegoro
Dengan pendekatan persuasif ini membuat Kejaksaan tidak perlu repot-repot memburu terpidana yang putusannya sudah inkrah. Selama ini kejaksaan kesulitan menangkap terpidana lantaran kerap menghindar dari jeratan hukum.
“Terpidana ini kerap menghindar. Dia beberapa kali pindah tempat tinggal, dari satu kota ke kota lain,” jelas Teguh. Sementara cara yang dilakukan Kejari Surabaya dengan melakukan pendekatan ke keluarga agar terpidana bersedia menyerahkan diri.
Eksekusi terhadap Ong Tommy sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Teguh menjelaskan lagi.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Ketua DPRD
Saat itu juga Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lapas Klas 1 Surabaya yang ada di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga menangkap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.