Logo

Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati di Surabaya

Reporter:

Rabu, 19 January 2022 02:20 UTC

Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati di Surabaya

Koko Sandoza Fritz Gerald yang diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim saat di Jalan Biliton, Surabaya, Selasa 18 Januari 2022. Foto: Kejati Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangkap buronan perkara korupsi. Terpidana yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil diamankan atas nama Koko Sandoza Fritz Gerald.

Pasalnya pria berusia 48 tahun ini sudah tidak mengindahkan panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terpidana yang juga DPO ini kami amankan saat berada di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu 19 Januari 2022.

Fathur menjelaskan, Kok ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Yaitu pada 14 Februari 2002, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Dari perkara tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas

Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, sambungnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," ia memungkasi.