Logo

Buron Penipuan Jual Beli Tebu, Mantan Ketua Hanura Bondowoso Ditangkap

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 January 2022 08:20 UTC

Buron Penipuan Jual Beli Tebu, Mantan Ketua Hanura Bondowoso Ditangkap

BURON DITANGKAP. Tersangka Nawiryanto (kanan) saat diperiksa penyidik Polres Bondowoso. Foto: Humas Polres Bondowoso

JATIMNET.COM, Bondowoso – Pelarian Nawiryanto Winarno alias Dharma, 45 tahun, dan istrinya, Martini, 52 tahun, sejak Mei 2021 lalu berakhir sudah. 

Pria yang pernah menjadi caleg dan Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Bondowoso ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama istrinya. Pasangan suami istri ini menjadi tersangka kasus penipuan jual beli tebu. Mereka berdua ditangkap di lokasi yang berbeda. 

"Ditangkap hari Minggu (2 Januari 2022) kemarin. Untuk Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di Kecamatan Tapen, Bondowoso," tutur Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Januari 2022.

BACA JUGA: Dalih Sebagai Kiai-Bu Nyai, Pasutri di Jember Mampu Tipu Warga dengan Gandakan Uang Rp 61 Juta

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Nawiryanto yang juga dikenal sebagai pimpinan LSM lokal bersama istrinya itu dilaporkan pada November 2017 karena dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tebu.  

Penipuan dimaksud bermula saat kedua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kuintal dengan nilai Rp910 juta. 

Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang telah dijual kepada korban.

"Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut. Jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta," ujar Herman. 

BACA JUGA: Bermodalkan Wajah Mirip Kapolri, Warga Jember Tipu Kades Senilai Rp 4,7 Miliar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menjelaskan penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013. Sehingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. 

"Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 subsider 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman (penjara) empat tahun,” kata Agung. 

Penangkapan terhadap pasutri ini berlangsung cukp lama karena mereka berdua selalu berpindah-pindah. "Tapi kemarin kita sudah dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap," ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres antara lain kuitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, dan dokumen Surat Perintah Angkut Tebu (SPAT) tahun 2013 dan tahun 2014. "Semua bukti kita amankan," kata Agung.