Rabu, 26 May 2021 10:40 UTC
Jumpa pers yang digelar di Mapolsek Wuluhan menghadirkan dua tersangka yang mengaku sebagai Jend Badrodin Haiti dan kerabatnya. (Istimewa/ Humas Polres Jember)
JATIMNET.COM, Jember – Ulah penipu di Jember ini terbilang nekat sekaligus unik. Pasalnya, merasa memiliki teman yang mukanya mirip mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, membuat Fithroni Ramadhani, 39 tahun menjalankan aksi penipuan.
Ia lantas menyuruh rekannya yang sudah paruh baya, Ahmad Riyadi, 52 tahun, warga Kecamatan Kencong, untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal polisi asli Jember tersebut. Korbannya adalah MS, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Jember.
“Tersangka FR ini menyuruh rekannya, AR untuk berperan sebagai mantan Kapolri Jend Pol Badrodin Haiti sejak Mei 2020. Karena merasa yakin, maka MS menyerahkan sejumlah uang kepada FR,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu 26 Mei 2021.
Kepada MS, Gus Dani sapaan akrab Fithroni Ramadhani juga mengaku sebagai kerabat Jenderal Badrodin Haiti. Penipuan tersebut bermoduskan tawaran yang cukup menggiurkan.
Baca Juga: Nama Bupati Mojokerto Dicatut Untuk Lakukan Penipuan Program Pemerintah
Yakni menjanjikan sang kades untuk menjadi komisaris di PT Imasco, sebuah perusahaan pertambangan yang berbasis di Puger. Perusahaan tambang dan semen yang dimiliki korporasi asal Cina itu, selama ini memang dikabarkan mempekerjakan Badrodin Haiti sebagai komisaris usai pensiun dari Korps Bhayangkara.
Tak hanya menjanjikan jabatan komisaris. Gus Dani juga menjanjikan bisa memasukkan anak MS untuk menjadi taruna di Akademi Kepolisian. Namun, kompensasi yang diminta juga tak tanggung-tanggung. Yakni uang sebesar Rp 4,7 Miliar. Karena tertarik, sang kades menyanggupi permintaan dari Gus Dani.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Yakni transfer ATM sebanyak 7 kali, melalui mobile banking sebanyak 5 kali, lalu sekali dengan memberikan uang tunai senilai Rp 100 juta,” tutur Kadek.
Total sudah 10 kali MS bertemu dengan “kerabat” Jenderal Badrodin Haiti itu. Setelah berjalan beberapa bulan, MS mulai curiga. Dua janji yang ditawarkan tak jua berwujud.
Baca Juga: Tiga Korlap Demo di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes
“Lalu MS bertanya kepada kerabat Jenderal Badrodin Haiti, dan dipastikan bahwa FR (Gus Dani) tidak punya hubungan kekerabatan dan tidak dikenal oleh keluarga besar Jend Badrodin Haiti,” tegas Kadek.
Korban MS yang menyadari tertipu akhirnya melapor ke Polsek Wuluhan. Polisi akhirnya membekuk kedua pelaku penipuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer. “Juga ada senjata api revolver serta kartua anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas),” pungkas Kadek. Selain mengaku sebagai keluarga Badrodin Haiti, pelaku Gus Dani juga mengaku sebagai anggota Wantanas.
Informasi yang dihimpun, Desa Lohjejer yang dipimpin oleh korban, selama ini dikenal sebagai salah satu desa terkaya di Jember. Sebab, desa tersebut memiliki tanah bengkok yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 50 hektar
