Selasa, 25 May 2021 09:00 UTC
PELANGGARAN PROKES. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (tengah) menyampaikan jumpa pers terkait penanganan enam kasus pidana pelanggaran prokes di Mapolres Jember, Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena menggerakkan demo bertajuk “#SaveKiaiMuqit” pada 22 Desember 2020. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Terkait unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jember dengan pengerahaan massa sekitar 50 orang, kita tetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, ME, dan MFR,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jember, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut Komang, sebelum dilakukan aksi, polisi sudah berkirim surat ke sejumlah tokoh penggerak aksi. Isinya meminta agar aksi dibatalkan dengan pertimbangan pandemi yang melarang kerumunan massa. “Namun aksi tetap dilakukan, sehingga dari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Komang.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pelanggaran pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
BACA JUGA: Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya
“Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kita tahan. Dikenakan wajib lapor,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
Mereka diduga berperan menggerakkan sekitar 500 orang untuk berdemo di depan kantor Pemkab Jember. Terdapat rentang waktu yang cukup jauh antara peristiwa yang terjadi pada Desember 2020 dengan pengumuman penetapan tersangka.
Pada saat yang sama, Satreskrim Polres Jember juga mengumumkan penanganan lima kasus yang sama, yakni pelanggaran prokes yang terjadi sejak Januari 2021. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Komang membantah polisi ragu dan mempertimbangkan situasi politik pasca Pilkada.
“Cukup lama karena masih mengumpulkan alat bukti yang cukup. Tapi bukan karena itu (situasi politik), kita normatif saja, sesuai aturan,” tutur Komang. Polisi juga sudah merampungkan pemeriksaan sehingga dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Dihukum Menyapu Area Publik
Demo yang terjadi pada 22 Desember 2020 itu merupakan aksi solidaritas dari warga yang bersimpati kepada Wakil Bupati saat itu, KH Abdul Muqit Arief. Selain sebagai Wabup, Muqit juga dikenal sebagai ulama yang kharismatik. Massa berdemo karena dipicu kabar dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Bupati Jember saat itu, Faida.
Faida saat itu dikabarkan mengancam akan memidanakan Muqit karena dianggap berperan menyebabkan kekalahan Faida dalam Pilkada 2020. Ancaman dilakukan Faida yang marah terhadap kebijakan Muqit semasa menjadi Plt Bupati. Muqit menjalankan perintah Mendagri untuk mengembalikan jabatan ratusan ASN yang sebelumnya dimutasi oleh Faida. Pengembalian jabatan ASN itu dilakukaan Muqit saat Faida cuti kampanye Pilkada.
Ancaman pidana itu disampaikan secara tidak langsung saat Faida kembali aktif menjadi Bupati ketika Pemkab Jember berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Jember terkait kebijakan yang dilakukan dilakukan Muqit meski melaksanakan perintah Mendagri.