Jumat, 10 April 2026 13:30 UTC

Tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan dan proyek fisik di lingkup Pemkab Ponorogo sedang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 10 April 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dijadwalkan Jumat pekan depan, 17 April 2026.
“Tim penasihat hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi,” ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte usai sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jumat, 10 April 2026.
Dalam sidang, ada tiga terdakwa yang dihadirkan. Selain Sugiri Sancoko, eks Direktur RSUD dr Hardjono Yunus Mahatma dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono juga disidang secara bersamaan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap. Pertama, suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Kedua, suap proyek pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo.
BACA: Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Selain dua perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
“Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” kata Greafik.
Sementara itu, terdakwa Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta, Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD. Suap itu sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Sedangkan Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.
“Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri,” lanjut Greafik.
BACA: Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, PH: Pasalnya Tumpang Tindih
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan juga terungkap sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.
Kasus ini bakal kembali disidangkan Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. Sementara, dua terdakwa lainnya, Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.
