Logo

Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Istri Pingsan

Reporter:

Selasa, 21 August 2018 12:48 UTC

Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Istri Pingsan

Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Bupati Jombang (non aktif) Nyono

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto memberikan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Bupati Jombang (non aktif) Nyono Suharli.

Jaksa Wawan menilai, perbuatan terdakwa Nyono Suharli telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena ikut terlibat menerima suap perizinan rumah sakit dan suap kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan. “Dengan ini memberikan tuntutan terhadap terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman delapan tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, Selasa, 21 Agustus 2018.

Mendengar tuntutan tersebut, sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membuat Tjaturiana istri Nyono pingsan. Sehingga petugas dari pengadilan Tipikor yang melihat kondisi Tjaturiana pingsan langsung dibopong, di bawa keluar dari ruang sidang.

Di sela usai sidang pembacaan tuntutan, Wawan menyampaikan, bahwa status terdakwa Nyono sekarang ini bukan sebagai Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum).

Mengingat terdakwa Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Status Justice Collaborator belum bisa diberikan karena status terdakwa sebagai kepala daerah yangnya harus juga mencegah praktek korupsi di wilayanya,” ujar dia.

Mengenai hal tersebut, secara terpisah Agus Sudjatmoko kuasa hukum terdakwa mangaku, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya Nyono Suharli itu terlalu berat, karena pasal yang diterapkan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya. “Kami minta putusan adil, dan yang jelas akan kami buktikan di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus Nyono yang ditangani KPK ini merupakan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo. KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Uang yang dijadikan barang bukti itu diduga dari hasil suap perizinan rumah sakit dan kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan yakni Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.