Logo

Bupati Hendy Dukung Penyelidikan Dana Covid Rp107 M Era Bupati Faida

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 March 2022 09:40 UTC

Bupati Hendy Dukung Penyelidikan Dana Covid Rp107 M Era Bupati Faida

Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Sembilan ASN Pemkab Jember telah dimintai keterangan oleh polisi terkait pengeluaran dana penanganan Covid tahun 2020 Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan saat kepemimpinan Bupati Faida. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim Polda Jatim di Mapolres Jember, Senin, 21 Maret 2022. 

Terkait hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta para ASN yang berstatus sebagai saksi agar bisa kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Iya saya dapat pemberitahuan sebelum pemeriksaan tersebut dari kepolisian yang disampaikan melalui Sekda. Kita mendukung sepenuhnya,” tutur Hendy, Selasa, 22 Maret 2022. 

Hendy berharap penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum (APH) bisa segera selesai agar tidak membebani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Jember di tahun-tahun selanjutnya. Hendy mulai menjabat sebagai Bupati Jember pada akhir Februari 2021. 

BACA JUGA: Dana Covid-19 Rp 180 Miliar di Jember Diduga Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

“Kalau tidak selesai, ini akan berpengaruh di laporan tahun selanjutnya. Padahal saat ini kami sedang berbenah. Ini juga akan berpengaruh pada minat investasi di Jember,” kata Hendy. 

Kasus itu terungkap dari pemeriksaan tahunan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember tahun 2020 pada tahun terakhir masa pemerintahan Bupati Faida. Dalam LHP tersebut, lembaga audit tertinggi di Indonesia itu menemukan penggunaan dana penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari total Rp2,205 triliun belanja Satgas Covid-19 sepanjang tahun 2020, penggunaan sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Auditor BPK menemukan sebagian dana tersebut dicairkan secara tunai dalam jumlah tak wajar sejak beberapa pekan hingga beberapa hari menjelang pencoblosan Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2020. 

Anggaran Rp107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

BACA JUGA: DPRD Jember: BPK Temukan Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Informasi yang dihimpun, terdapat sembilan pejabat Pemkab Jember yang dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jatim di Mapolres Jember. Mereka menjabat di beberapa pos strategis pada tahun 2020.

Para pejabat tersebut yakni mantan Sekretaris Satgas Covid yang juga mantan Kepala BPBD Mat Satuki; mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Peny Artha Media dan Yuliana Harimurti; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Covid, Harifin; Staf Keuangan dan Bendahara BPBD Jember Fitria Ningsih; Kasi Rekonstruksi BPBD Anang Dwi Resdianto, Staf Umum BPBD Syahrul Kumaini; Plt Kabag Hukum Srilaksmi; dan Staf Dinas Perhubungan dan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Covid, Budi Untoro.

Para ASN Pemkab Jember tersebut diperiksa sejak pukul 09:00 WIB. Beberapa di antaranya ada yang baru selesai diperiksa hingga pukul 21:00 WIB.