Logo

Buaya Muara Peliharaan Nenek Mojokerto Akhirnya Dievakuasi BKSDA

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 March 2022 09:40 UTC

Buaya Muara Peliharaan Nenek Mojokerto Akhirnya Dievakuasi BKSDA

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim dibantu, relawan, dan awak media berhasil mengevakuasi buaya muara milik seorang nenek di Dusun/Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim dibantu awak media berhasil mengevakuasi buaya muara milik seorang nenek di Dusun/Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, proses evakuasi sempat terkendala kondisi kandang dan cuaca.

Kurun waktu sekitar 30 menit proses evakuasi Bejo nama seekor buaya muara ini, cukup dramatis. Lantaran, kondisi kandang yang memiliki ketinggian hingga 1,5 meter di dalam tanah dan juga licin, berlumut.

Ditambah kondisi cuaca yang mulai turun rintik hujan sekitar pukul 16.07 WIB membuat satu petugas BKSDA, dan Fatqur relawan Galena Rescue cukup kewalahan menaklukan buaya yang memiliki panjang sekitar 1,8 meter.

Hingga akhirnya, salah satu rekan media harus ikut serta dalam proses evakuasi. Punggung buaya pun langsung diduduki petugas BKSDA Jatim, bagian mulut serta  mata buaya berhasil ditutup kain, dan dilakban. Begitu juga dengan keempat kaki yang diikat menggunakan tali rapia.

Baca Juga: Tak Sanggup Lagi Merawat, Nenek Ini Serahkan Buaya Muara ke BKSDA

"Kebetulan ada sedikit kendala. Kondisi cuaca mulai gerimis kemudian buaya tadi di dalam kolam yang memang sedikit berlumut. Agak licin juga," ujar Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jatim Fajar Dwi Nur Aji, usai berhasil mengevakuasi Bejo.

Fajar menyebut, kondisi buaya ini tidak begitu liar sebenarnya. Sebab, dipelihara sejak kecil. Hanya saja, saat dievakuasi kondisi Bejo dalam keadaan lapar dan menyebabkan sifat agresif keluar. "Sebenarnya tidak agresif. Tapi tadi karena kondisi lapar, belum makan jadi sifat agak sedikit agresif muncul," ujar Fajar.

Buaya diperkirakan dengan berat sekitar 30 kilogram ini, berhasil dievakuasi tiga orang saja sekitar pukul 16.28 WIB. Lanjut Fajar, si Bejo dibawa BKSDA Jatim menggunakan kendaraan roda empat ke kandang transit balai besar di Juanda, Sidoarjo untuk konservasi.

"Memang proses nalinya saja yang lumayan makan waktu. Alhamdulilah tidak ada yang terluka baik satwa maupun yang mengevakuasi. Habis ini kita amankan ke kandang BKSDA Jatim, untuk langkah tindak lanjut sop gimana itu balai besar yang menentukan," katanya.

Baca Juga: BKSDA Jatim: Buaya Muara Terjaring Warga Individu Serupa di Ngoro Mojokerto

Ia mengimbau, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Sebab, ada aturan dan ketentuan dalam pemeliharaan satwa langka di Indonesia. Termasuk buaya muara dengan nama latin Crocodylus porosus ini.

Dimana ada dasar hukum pidananya. Yakni, Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Bisa dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 dengan pidana 5 tahun.

"Berdasarkan pasal 106, buaya muara masuk kategori dilindungi. Untuk masyarakat, diharapkan tidak memelihara, menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi baik hidup atau mati tanpa ijin," ia memungkasi.