Logo

BPUM Kembali Disalurkan, Setiap Pelaku UMKM Bakal Terima Rp 600 Ribu

Reporter:

Jumat, 03 June 2022 23:00 UTC

BPUM Kembali Disalurkan, Setiap Pelaku UMKM Bakal Terima Rp 600 Ribu

DORONG PRODUKSI. Relaksasi pinjaman dari Pelindo III kepada pelaku UKM diharapkan bisa melanjutkan kegiatan usaha di tengah pendemi Covid-19. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah bakal kembali menyalurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini. Rencana pencairannya bakal berlangsung pada semester II, karena masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya dilansir dari situs Antara, Sabtu, 4 Juni 2022.

BACA JUGA : Pelaku Usaha Mikro Bakal Kembali Terima BPUM

Disalurkannya kembali BPUM karena program ini dinilai masih dibutuhkan. Bantuan langsung  tunai (BLT) bagi pelaku UMKM disebut mampu meningkatkan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

Menurut Eddy, lanjutan BPUM tahun ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu per penerima. Jika dibandingkan dengan tahhun 2020, jumlah itu menurun dari tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 1,2 juta. Kemudian, di tahun 2022 sebesar Rp 2,4 juta.

Meski demikian, pihak Kemenkop dan UKM tetap memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA : Puluhan Penerima BPUM Kesal dengan Pelayanan BNI

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu. Ini yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari alangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial ini hanya untuk pelaku usaha mikro.

“Kami sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Eddy.