
Reporter
NugrohoJumat, 9 April 2021 - 09:40
Editor
Bruriy Susanto
DORONG PRODUKSI. Relaksasi pinjaman dari Pelindo III kepada pelaku UKM diharapkan bisa melanjutkan kegiatan usaha di tengah pendemi Covid-19. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Madiun - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Kota Madiun membuka pendaftaran penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap I tahun 2021 pada 13 - 28 April mendatang. Pelaku usaha dapat mengajukan formulir setelah mengisi dan melengkapi data yang dibutuhkan.
Kabid Koperasi dan UKM Disnakerkop UKM Kota Madiun, Mariyanto mengatakan formulir pendaftaran dapat diunduh di laman umkm.madiunkota.go.id. Setelah data terisi, maka tahap selanjutnya menyerahkan formulir kepada petugas di kantor Disnakerkop UKM.
Proses ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain wajib menggunakan masker baik bagi petugas maupun pemohon, potensi terjadinya kerumunan juga diantisipasi."Selama masa pendaftaran, kami membatasi pelayanan untuk 200 orang per hari," kata Mariyanto, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: Genjot Produk Pangan, Menkop UKM Dorong Gapoktan Jadi Koperasi Pangan
Menurut dia, berkas dari akan diteruskan ke Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Petugas di pemerintah pusat itu yang menentukan lolos ataupun tidaknya pemohon menerima BPUM dengan nominal Rp 1,2 juta per orang.
Salah satu syarat untuk dapat menerima bantuan, pelaku usaha yang bersangkutan tidak tercatat memiliki tanggungan membayar angsuran kredit usaha rakyat (KUR) di pihak bank. Apabila dinyatakan lolos administrasi, maka pelaku usaha dapat mengambil jatahnya di cabang Bank Rakyat Indonesia terdekat.
Sementara itu, program Penyaluran BPUM merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi pemerintah. Bantuan ini ebagai upaya memperkuat roda perekonomian yang lesu sebagai dampak pandemi Covid-19. Salah satu yang terkena imbasnya adalah pelaku usaha kecil, seperti di bidang kuliner, mebel, maupun kerajinan.