Rabu, 07 August 2019 08:28 UTC
DPRD. Kantor DPRD Ponorogo. Foto: Gayuh S.W
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pembelian pin emas untuk anggota DPRD Ponorogo terpilih untuk periode 2019-2024 akhirnya diurungkan. Penggunaan pin akhirnya digantikan oleh bahan dari kuningan dan bukan dari emas.
Penggunaan pin dari kuningan dipilih karena rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk tidak menggunakan pin emas.
Jika ingin menggunakan pin emas maka pin tersebut menjadi aset daerah dan hanya sistem pinjam pakai.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengatakan jika ketentuan penggunaan pin emas bisa masuk gratifikasi dikarenakan nilai dari pin emas tersebut sudah lebih dari Rp 1 juta.
BACA JUGA: DPRD Ponorogo Pertimbangkan Larangan Pakai Pin Emas dari BPK
Sedangkan BPK menyarankan untuk anggota baru harga pin tidak boleh lebih dari Rp 1 juta.
“Berdasarkan ketentuan yang namanya hadiah atau gratifikasi tidak boleh lebih dari Rp 1 juta,” kata Miseri, Rabu 7 Agustus 2019.
Miseri menuturkan jika DPRD Ponorogo lebih memilih untuk tunduk dan taat terhadap aturan yang ada.
Sehingga pemilihan kuningan menjadi pilihan yang paling tepat dan masih dalam rekomendasi aturan dari BPK.
BACA JUGA: Sapi Jadi Pilihan Pembeli, Harga Kambing Justru Turun di Ponorogo
“Yang kami takutkan adalah jika dikemudian hari pin tersebut hilang dan tidak bisa mengembalikan, kan juga bermasalah,” tuturnya.
Ia menerangkan jika sebelum periode ini pin untuk anggota DPRD Ponorogo memang selalu terbuat dari emas.
Hanya saja dengan adanya rekomendasi dari BPK akhirnya DPRD lebih memilih untuk menaati aturan agar tidak ada beban dikemudian hari
“Kalo ada efisiensi kan justru lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Sekjen Kemendes: Internet Bisa Jadi Medium Pengembangan Inovasi Desa
Seperti diberitakan sebelumnya jika anggota DPRD Ponorogo terpilih periode 2019-2024 telah berencana membuat pin emas seberat 5 gram dengan total anggaran mencapai Rp 147 juta.