Logo

Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Polres Mojokerto Selamatkan 22 WNA Korban Dugaan TTPO

Reporter:,Editor:

Senin, 02 November 2026 18:28 UTC

Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Polres Mojokerto Selamatkan 22 WNA Korban Dugaan TTPO

Para korban Scamming dugaan TTPO diselamatkan Polres Mojokerto, Selasa, 3 November 2026. Foto : Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring atau online scamming yang melibatkan jaringan lintas negara. Polisi menyelamatkan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi korban eksploitasi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan perekrutan dan aktivitas penipuan daring internasional. Mereka terdiri atas warga negara Filipina dan Taiwan yang selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, jaringan tersebut merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial. Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator pusat panggilan (call center) di Kamboja dengan upah mencapai 1.000 dolar AS per bulan.

Salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, direkrut pada Juni 2026 melalui Facebook oleh seseorang berinisial KN. Setelah mengikuti dua kali wawancara melalui Telegram, JR dijanjikan pekerjaan yang ternyata berbeda jauh dari kenyataan.

"Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan," ungkap Erik.

Pada 8 Juli 2026, perekrut meminta JR mendatangi Hotel Hilton Manila. Di tempat tersebut, korban menerima tiket penerbangan menuju Singapura beserta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen itu, pekerjaan JR tercatat sebagai penata rambut.

Namun, setelah tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sehari kemudian, JR dan seorang WNA lain berinisial JD justru dijemput pria tak dikenal. Penjemput tersebut meminta paspor keduanya sebelum membawa mereka ke kantor imigrasi.

Setelah itu, seseorang mengantar JR dan JD menggunakan mobil sedan putih menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi tersebut, JR diduga mengalami eksploitasi selama Juli hingga September 2026. Seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia, disebut mengendalikan aktivitas korban dengan bantuan dua penerjemah berinisial H dan R.

Para pelaku diduga memaksa JR menjalankan penipuan daring dengan menyamar sebagai agen FBI. Sasaran penipuan tersebut adalah warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.

"Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO," tegas Erik.

 

Korban Melarikan Diri dan Meminta Bantuan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana penggerebekan di kawasan Tretes. Pada 28 September 2026, jaringan tersebut diduga memindahkan JR bersama sejumlah WNA lain ke Kabupaten Mojokerto.

Mereka kemudian ditempatkan di Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas menggunakan kendaraan berwarna putih. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kondisi ketakutan, JR akhirnya memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat menghubunginya dengan Kedutaan Besar Filipina.

Petugas keamanan meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Trawas. Polisi segera memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.

"Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana," jelasnya.

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke Bandara Internasional Juanda. Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA Taiwan yang hendak terbang menuju Singapura. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut pada 2 Oktober 2026. Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan sejumlah WNA Filipina dan Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat mereka melakukan perjalanan darat.

Erik mengatakan, polisi mendalami keterkaitan para WNA tersebut dengan proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan mereka di Indonesia.

"Total yang kami amankan ada 22 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming," beber Erik.

 

Penanganan Perkara Dilanjutkan Polda Jatim

Erik menegaskan, kepolisian sejak awal mengutamakan keselamatan dan perlindungan para WNA yang diduga menjadi korban eksploitasi. Setelah penyelamatan dan pengamanan awal, penanganan perkara dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur.

"Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM," ujarnya.

Seluruh WNA yang menjadi korban, lanjut Erik, telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat pada 7 Oktober 2026.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Tawaran pekerjaan dengan gaji besar dan kesempatan bekerja di luar negeri melalui media sosial juga dapat menjadi pintu masuk jaringan eksploitasi manusia.

Karena itu, Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Calon pekerja perlu memastikan identitas perusahaan, kejelasan pekerjaan, dokumen perjalanan, serta negara tujuan sebelum memutuskan berangkat.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Polda Jatim dan instansi terkait dalam memberantas perdagangan orang serta penyelundupan manusia.