Senin, 14 January 2019 14:44 UTC
Ilustrasi tsunami.
JATIMNET.COM, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta agar pengamanan sejumlah peratalan pendeteksi tsunami, termasuk pelampung tsunami, seperti obyek vital nasional.
"Harus diamankan unsur TNI. Karena kalau alat ini tidak berfungsi, maka mata dan telinga masyarakat yang ada di kawasan pesisir pantai itu tidak mendapatkan informasi," kata Kepala BNPB Doni Munardo, Senin 14 Januari 2019.
Menurutnya, potensi jumlah korban akibat bencana tsunami dapat lebih banyak jika alat pendeteksi itu rusak. Saat ini, kata dia, banyak alat pendeteksi gelombang tsunami yang tidak berfungsi karena terdapat bagian-bagian yang hilang dan rusak.
Presiden Joko Widodo, ungkap Doni, telah meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat perintah penjagaan alat-alat pendeteksi tsunami. BNPB juga akan berkoordinasi dengan BPPT untuk mendata alat deteksi tsunami yang rusak.
Doni mengusulkan pemasangan beberapa alat pendeteksi tsunami di beberapa tempat berdasarkan data dari pakar geologi dan vulkanik.
Kepala BNPB juga mengungkap temuan pakar geologi dan kegempaan yang menjelaskan terdapat dua wilayah yang rawan terjadi tsunami jika terjadi gempa bumi akibat pergeseran lempeng atau peristiwa vulkanik. Daerah tersebut yakni pantai Selatan Pulau Jawa hingga ke Selat Sunda, dan kawasan pantai Barat Pulau Sumatera.
BACA JUGA: BPBD Tegaskan Jatim Butuh Shelter Tsunami
Presiden Jokowi juga meminta BNPB untuk memasang tanda peringatan rawan bencana alam di beberapa tempat yang rentan terjadi.
"Ini sekali lagi tidak ada niat sedikit pun untuk menimbulkan kepanikan. Tetapi semata-mata untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita berada, hidup di atas cincin api dan di atas patahan lempeng yang setiap saat bisa saja terjadi gempa dan tsunami," jelas Doni.
Dalam rapat terbatas, presiden menilai sistem peringatan dini juga perlu dievaluasi di lapangan, dibarengi dengan pengujian dan pengorganisasian sistem tersebut agar terus dalam kondisi baik. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana alam.
Terkait pendidikan kebencanaan, presiden juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai memberikan edukasi kebencanaan kepada siswa sekolah dan masyarakat umum. (ant)