Selasa, 09 October 2018 07:26 UTC
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil penangkapan 15 tersangka sepanjang Juli hingga September 2018. M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkoba seberat 5,8 kilogram jenis sabu-sabu (SS) yang merupakan hasil ungkap selama tiga bulan mulai bulan Juli hingga September.
BACA JUGA : BNNP JATIM MUSNAHKAN 2,98 KG SABU-SABU DAN 7,3 KG GANJA
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan pemusnahan 5,8 kg (SS) ini di dapatkan dari 15 tersangka dari berbagai tempat yang ditangkap BNNP Jatim.
“Rata-rata tersangka adalah mantan TKI Malaysia yang mengetahui lika-liku peredaran narkoba. Mereka ini dimanfaatkan bandar untuk mengedarkan narkoba jenis SS,” terangnya, Selasa 9 Oktober 2018.
BACA JUGA : BNN JATIM WASPADAI PEREDARAN GANJA CAIR
Perwira dengan bintang satu itu menjelaskan 15 tersangka ini memiliki berbagai peran dalam menjalankan aksinya. Seperti membawa barang bukti hingga penjemputan pelaku saat tiba di bandara maupun terminal.
Diterangkan Budi hampir semua pelaku memiliki modus yang sama dalam menjalankan pengiriman barang yang diduga diambil dari Riau.
BACA JUGA : NGERI, PASANGAN SUAMI-ISTRI 12 KALI PASOK SS 1 KG
“Barang bukti tersebut banyak yang disimpan di tas, kopor, kardus, sepatu, hingga kantung plastik.
Adapun sejumlah nama pelaku yang diamankan BNNP Jatim diantaranya M yang merupakan suruhan BN, dengan barang bukti SS seberat 100,6 gram. AL dan JP yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda dengan SS seberat 244, 93 gram. AL, ED, dan IS ditangkap di sebuah hotel berbintang dengan barang bukti 883,06 gram.
Nama lain yang turut dicokok BNNP adalah IR, SN, MN, dan YR yang ditangkap di bandara Internasional Juanda dengan barang bukti 200 gram SS. Terakhir lima tersangka MR, ZM, SB, LH, dan RM diamankan di Madiun dengan barang bukti SS seberat 4.180 gram.
BACA JUGA : BNN SITA NARKOBA DIKENDALIKAN NAPI SALEMBA
Ditegaskan Budi bahwa dua kali penangkapan di Bandara Internasional Juanda inilah yang merupakan narkoba pengiriman dari Riau.
“Hasil penyidikan sementara menyebutkan pelaku tergoda dengan imbalan Rp10 Juta – Rp20 Juta untuk pengiriman barang tersebut,” ujarnya.
Bambang menambahkan SS yang dimusnahkan belum berstatus inkrah namun telah disisihkan sebagain untuk barang bukti di persidangan.