Logo

BNN Kabupaten Gresik Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madura

Reporter:,Editor:

Jumat, 25 September 2020 01:00 UTC

BNN Kabupaten Gresik Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madura

BNN Kabupaten Gresik Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madura

JATIMNET.COM, Gresik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik meringkus tiga kurir narkoba jaringan Lapas Madura, dan barnag bukti yang diamankan totalnya 15 gram sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ibrahim (18), warga Desa Bringkang, Maulana Hasan Sigit (32), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, kemudian Suhendro (33), warga Desa Karangan, Kecamatan Cerme, kurir jaringan lapas di Madura.

Suhendro yang mengaku sudah setahun mengenal barang haram itu dan menjadi kurir narkoba karena mendapat imbalan sabu gratis, hasil imbalan itulah ia konsumsi sendiri secara gratis. "Imbalannya sabunya saya pakai sendiri, tidak untuk dijual," singkat pemuda satu anak yang juga peternak ikan koi saat gelar ungkap kasus di kantor BNNK Gresik, Kamis 24 September 2020.

Dia mengaku narkoba yang diambil berasal dari lapas di wilayah Madura itu dalam sebulan, ia lakukan pengambilan hingga satu sampai tiga kali kepada teman yang dikenalkan oleh rekan lamanya.

BACA JUGA: Gudang Penyimpanan Narkoba di Surabaya Digerebek BNNP, 8 Kilogran SS Diamankan 

Terakhir mengambil pada Selasa 22 September 2020 kemarin, kemudian disitulah dia diringkus anggota BNNK Gresik ketika menyimpan sabu seberat 14,03 gram di rumahnya saat digeledah anggota BNNK Gresik. "Setiap satu gram sabu saya jual seharga Rp 1 juta, setiap penhambilan total sabu dirupiahkan sebesar Rp 15 juta," tukasnya.

Sementara dua tersangka lain ditangkap dilokasi berbeda, Muhammad Ibrahim dibekuk di wilayah Desa Bringkang, kemudian dikembangkan petugas BNNK Gresik kembali meringkus Maulana Hasan Sigit.

Dari kedua tersangka ini, sebanyak 1,07 gram sabu ditemukan lengkap dengan timbangan digital, kemudian, alat hisap, korek api dan uang tunai Rp 2,6 juta serta satu unit handphone.

BACA JUGA: Melawan Dengan Pistol, Bandar Narkoba Surabaya Ditembak Mati

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan secara maraton, pertama, Ibramin yang diringkus, kedua Sigit dan terakhir Suhendro.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, dimana para tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Gresik selatan, Supriyanto juga berjanji akan melakukan pengembangan kasus ini.

"Kasus ini masih kami dikembangkan. Mencari siapa dalang dan penerima barang yang dibawa tersangka Suhendro," ujarnya di Kantor BNNK Gresik Jl Basuki Rahmad, Kecamatan Gresik.

Ke-tiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.