Kamis, 27 June 2019 10:38 UTC
NARKOBA. Kepala BNNK Blitar menunjukkan barang bukti narkoba sitaan dari tersangka AG dan TW, Kamis 27 Juni 2019. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar - Petugas BNN Kabupaten Blitar menangkap AG (37), warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan poket sabu-sabu, satu alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Informasi soal BG ini berasal dari TW (37) seorang pemakai sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap. TW kedapatan membawa satu poket sabu-sabu yang diselipkan di helmya. Dari penyelidikan terhadap TW ini, petugas kemudian mengetahui asal barang itu yang ternyata dari AG.
"TW kami amankan di Jalan Raya Kecamatan Wlingi. Saat kami geledah TW mencoba mengelabuhi petugas dengan menyelipkan satu poket sabu di dalam helm yang dipakainya," kata Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Agustianto, Kamis 27 Juni 2019 siang.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Kurir Narkoba Asal Surabaya Dilumpuhkan
Dari penangkapan TW ini, kata Agustianto, petugas mengembangkannya hingga berhasil mengamankan AG yang telah lama menjadi target operasi.
Dari pemeriksaan, kemudian diketahui kalau pengedar dan pemakai mendapatkan sabu-sabu dari seorangh bandar bernama Aceh, narapidana di Lapas Madiun.
"Muaranya barang haram ini dari seorang bandar bernama Aceh, seorang narapidana di Lapas Madiun," kata perwira yang pernah menjabat Wakapolres Blitar ini.
AG mengaku mengenal Aceh saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Madiun. AG yang merupakan residivis kasus yang sama baru bebas pada 2017 lalu.
BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba
Keluar dari Lapas, AG mengaku sering berkomunikasi dengan Aceh dan berulangkali menjadi kurir ke berbagai daerah. Meski dikendalikan dari dalam Lapas, peredaran sabu-sabu Aceh, diakui AG, cukup luas hingga ke wilayah Malang, Kediri, Blitar dan Tulungagung.
"Saya dibayar Rp 200 ribu sekali antar. Kadang sekali ambil sampai 50 gram," kata AG kepada petugas BNNK Blitar.
AG dan TW yang diduga masuk jaringan antar kota ini, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan Lapas Madiun ini.
