Logo

BLT Dana Desa untuk Covid Cair, Ini Pesan Wakil Bupati Gresik

Tahap Awal Cair untuk 334 KK di Empat Desa
Reporter:,Editor:

Kamis, 30 April 2020 12:20 UTC

BLT Dana Desa untuk Covid Cair, Ini Pesan Wakil Bupati Gresik

DANA DESA. Wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama untuk warga miskin terdampak Covid-19, Kamis, 30 April 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pemkab Gresik mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April 2020 sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) miskin yang ada di empat desa di Gresik, Kamis, 30 April 2020.

Secara simbolis, BLT-DD diberikan kepada penerima oleh Wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim. Empat desa tersebut antara lain Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah; Desa Baron, Kecamatan Dukun; Desa Dadapkuning dan Desa Kambingan di Kecamatan Cerme.

“Belilah beras dan kebutuhan pokok yang lain untuk kebutuhan pangan selama sebulan ke depan bisa aman. Jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak penting," ujar Qosim.

BACA JUGA: Gresik Terima Sembako Pemprov Jatim untuk Dapur Umum Covid-19

Qosim juga menyampaikan beberapa hal penting untuk menghindari penularan Covid-19 antara lain selalu cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan menjalankan pola hidup sehat.

Qosim mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemkab Gresik saat ini sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat diharapkan mematuhi imbauan untuk tetap di rumah.

Qosim juga meminta kepada para kepala desa dan masyarakat agar jangan sampai ada tetangga yang kelaparan. "Silakan lapor kepada aparat bila menjumpai warga yang kelaparan," katanya.

BACA JUGA: Atasi Dampak Covid, Pemkab Gresik Bagikan Sembako dan Bebaskan Retribusi Pasar

Jumlah penerima BLT-DD di Desa Sidorejo sebanyak 45 KK, Desa Dadapkuning dan Kambingan masing-masing 100 KK, dan Desa Baron sebanyak 89 KK.

Pencairan BLT-DD ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020.