Senin, 08 November 2021 23:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi B DPRD Jawa Timur menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Desa Wisata bisa rampung tahun ini.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, progres Raperda ini sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan segera pembahasan di komisi dan bagian hukum.
"Sekarang tinggal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengagendakan untuk mematangkan dengan beberapa pihak termasuk pembahasan di komisi dan bagian hukum," ujarnya, Senin 8 November 2021.
Aliyadi menyampaikan, Raperda ini penting sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi yang ada di desa wisata. Mengingat saat ini Jawa Timur telah memiliki ratusan desa wisata.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Bahas Raperda P-APBD 202
"Dan ini terus menerus bertambah, akhirnya Pemprov Jatim harus segera memberikan peraturan daerah sebagai pegangan dan payung hukumnya. Hal ini penting, pengembangan potensi dapat menjadi maksimal," katanya.
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Noer Soetjipto menambahkan, Raperda ini sebagai upaya untuk pemberdayaan, dan perlindungan secara sistemik yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selain juga untuk meminimalisir konflik kepentingan permodalan.
Dirinya berharap, dengan Raperda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Provinsi.
"Dalam Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata Terdapat frasa kata usaha sebagai kata kunci, sesuai tupoksi Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian. Frasa kata usaha juga menjadi ciri khas sekaligus definisi integral kewisataan. Karena tidak ada lokasi kunjungan wisata tanpa disertai bisnis usaha akomodasi, dan promosi usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Dicurhati Warga Pasuruan Soal Insentif Guru Madin, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim
Ia mengungkapkan, secara sosial beberapa usaha Desa Wisata di Jawa Timur menghadapi permasalahan. Sebagian besar potensi desa wisata berada di area konservasi milik Perhutani, dan perairan dibawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Karenanya pemanfaatannya diperlukan kerjasama, dan perizinan khusus. "Pengelolaan potensi desa wisata masih sering menimbulkan sengketa berkait dengan pembagian keuntungan. Banyak institusi berbadan hukum, terutama industri, dan kalangan usaha termasuk BUMN, menjadikan desa wisata tanpa berkoordinasi dengan pemangku desa setempat," ungkapnya.
Soetjipto juga menyampaikan, kendala lain desa wisata yakni kalah bersaing dengan pemodal besar dari luar wilayah. Sedangkan realita ekologis, bahwa aspek desa wisata kurang memperhatikan ancaman bencana yang bisa berdampak ancaman keselamatan jiwa pengunjung.
"Berbagai problematika tersebut menjadi tantangan Pemerintahan Provinsi, termasuk di dalamnya tanggungjawab DPRD Provinsi Jatim. Maka Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata, akan menjadi arahan dalam pengaturan urusuan pemanfaatan keelokan desa dan pelestarian budaya tradisional," tegasnya.
