Logo

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Bahas Raperda P-APBD 2021

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 September 2021 12:20 UTC

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Bahas Raperda P-APBD 2021

RAPAT PARIPURNA: Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat paripurna, Kamis 16 September 2021.

JATIMNET.COM, Mojokerto - DPRD kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan agenda penyampaian nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Graha Whicesa gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Kamis 16 September 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Subandi serta di Hadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati bersama  jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, tingkat kehadirannya lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
"Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan" kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh

Setelah Rapat Paripurna Dewan dibuka oleh Ketua DPRD dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.

Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda menyampaikan dalam rapat paripurna nota rancangan P-APBD 2021 kali ini dan 3 hari ke depan wakil bupati bisa hadir, karena ada.

Para sidang dewan yang terhormat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan.

Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto

Dan selanjutnya dapat kami sampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.540.120.371.981, pajak daerah Rp 332.547.486.014, retribusi daerah Rp 43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisakan Rp 4.743.936.318.

Selanjutnya lain-lain dari PAD yang sah nilainya Rp.159.316.583.015, pendapatan transfer Rp 1.841.578.920.059 yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.682.157.499.000, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.159.421.421.059.

Sedangkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.74.077.000.000, belanja Rp.1.772.016.201.433, dan rincian belanja pegawai Rp 1.104.215.214.179, belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, belanja hibah Rp.40.606.566.187, belanja bantuan sosial Rp.1.321.250.000

Belanja modal Rp.322.451.399.087,  diperuntukan untuk belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483, belanja modal gedung dan bangunan Rp.93.124.854.035, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp.158.534.488.786, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp.1.157.971.786

Belanja tak terduga Rp.32.549.324.782, belanja transfer Rp.468.776.292.040, belanja bagi hasil Rp.42.866.376.420, belanja bantuan keuangan Rp.425.859.990.318, jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan surplus (defisit) Rp.140 milyar. (Inforial)