Logo

Besok, Pemberlakukan Tarif Bagasi Lion Air dan Wings Air

Reporter:

Senin, 21 January 2019 13:40 UTC

Besok, Pemberlakukan Tarif Bagasi Lion Air dan Wings Air

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemberlakuan tarif bagasi Lion Air dan Wings Air mulai diterapkan Selasa 22 Januari 2019. Maskapai juga sudah mempersiapkan dengan baik dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara.

"Sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin 21 Januari 2019.

Dihubungi terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM untuk membantu kebutuhan pelanggan," katanya.

BACA JUGA: Tingginya Harga Tiket Pesawat Berimbas Volume Penumpang

Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.

Namun, maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari agar masyarakat mengetahui dengan baik dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanan.

BACA JUGA: Akhirnya, Maskapai Penerbangan Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. (ant)