Minggu, 25 August 2019 07:26 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan memanggil tiga tersangka yang juga tanggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi, Senin 26 Agustus 2019.
Ketiga tersangka tersebut dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
"Untuk tiga tersangka dijadwalkan Senin ini (26 Agustus 2019)," ucap Kasi Intelijen Kejari Surabaya Lingga Nuarie, Sabtu 24 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Jemput Paksa Tiga Anggota DPRD Surabaya
Namun, Lingga menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari ketiga tersangka apakah akan datang atau tidak. "Yang pasti kami sudah mengirimkan surat panggilan dan menunggu ketiganya untuk datang," ucapnya.
Lingga menjelaskan, surat panggilan untuk mereka telah dikirimkan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Surabaya dan informasinya sudah disampaikan ke fraksi.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Politisi Golkar Terkait Kasus Jasmas
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak mengancam akan menjemput paksa ketiga tersangka ini jika sampai tiga kali panggilan tidak datang.
Ketiga tersangka ini diduga mengkoordinir proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar.
