Kamis, 01 August 2019 02:26 UTC
Ilustrasi oleh Chepy Canggih
JATIMNET.COM, Surabaya – Berkas kapal motor (KM) Arim Jaya Jatim telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hal ini dilakukan setelah Kejati Jatim memastikan jika kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Sumenep untuk menjalani tahap dua setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," beber Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono, Rabu 31 Juli 2019.
Asep menilai pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Sumenep lantaran adanya saksi serta lokasi kejadian berada di perairan Sumenep.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Ancam Tenggelamkan Kapal Pembuang Sampah Platik di Laut
"Jadi pertimbangan ini yang membuat kami limpahkan ke Sumenep untuk menjalani sidang di sana," bebernya.
Dalam berkas kasus itu, Polisi dari Polda Jatim menetapkan pemilik kapal Arim menjadi tersangka kasus tenggelamnya KM Arim Jaya tersebut.
"Sampai saat ini tersangka masih kami tahan," ucap Asep.
Dalam berkas itu penyidik Kepolisian menjerat Arim dengan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi, Arus Pelayaran Gresik-Bawean Terhambat
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal motor milik Arim, warga Desa Gowa Gowa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep berangkat dari pelabuhan setempat sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapal motor dengan kapasitas muatan enam Gross Ton dan panjang sekitar 10 meter dinakhodai langsung oleh Arim dan Marwi.
Namun di tengah perjalanan, kapal diterjang ombak besar dan sempat terguling selama sejam sebelum tenggelam.
Kapal penumpang tradisional ini sebenarnya kapasitas normalnya sekitar 30 penumpang, namun diisi hingga 60 penumpang sehingga kelebihan muatan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Teliti Berkas Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya
Dengan kejadian itu ada sekitar 38 orang yang selamat. Serta ada 21 orang yang telah ditemukan tewas usai KM Arim Jaya tenggelam.
