Logo

Beraksi Tujuh Kali, Dua Bandit Jalanan Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 August 2021 01:00 UTC

Beraksi Tujuh Kali, Dua Bandit Jalanan Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

CURANMOR: Dua bandit jalanan yang dibekuk anggota Polres Gresik, karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foot: Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Nur Akhyani (48) alias ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26) warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti dibekuk Polisi. Mereka berdua kompak maling motor dan berakhir saat kepergok korban di Kecamatan Menganti.

Motor yang disikat kedua pelaku adalah milik Sai'in, 47 tahun, saat itu diparkir di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik Rabu 4 Agustus 2021. Kasus itupun langsung dilaporkan ke Polsek Menganti, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan telah mengidentifikasi pelaku, tidak lain Ojek alias Nur Akhyani dan Yudi.

Pelaku yang diamankan pertama adalah Yudi, ia ditangkap di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Kamis 5 Agustus 2021. Saati itu juga langsung diinterogasi dan mengakui, kalau aksi pencurian yang sebagai eksekutor adalah Ojek.

Yudi sendiri bertugas mendorong motor hasil curian, sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek yang diamankan di kamar kosnya Desa Gempol Kurung, Gresik. Keduanya langsung digelandang dan mengaku kalau sudah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat berbeda.

Baca Juga: Tepergok Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor di Probolinggo Diamuk Massa

Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti. "Kedua tersangka telah melakukan curanmor di tujuh tempat. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi," terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dikonfirmasi, Jumat 6 Agustus 2021.

Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC (milik korban)  juga motor bebek lain.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), dua buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. "Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara," pungkas AKBP Arief.

Arief mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya, kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda, dan parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor.