Selasa, 26 November 2019 23:54 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dugaan pemerasan empat oknum anggota LSM Elang Putih terhadap Eko Wahyu Widayarto selaku Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dipicu masalah pribadi.
“Korban melaporkan keempatnya ke polisi setelah tak terima masalah pribadi keluarganya diusik,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso melalui telepon selulernya, Selasa 26 November 2019.
Rizky Santoso menjelaskan keempat oknum LSM tersebut awalnya mendatangi korban. Tujuannya menanyakan masalah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di desa Dawuhan yang dipimpin korban.
Namun karena merasa tak ada masalah dengan Rutilahu di desanya, korban memberikan sejumlah uang senilai Rp 500.000 kepada keempat anggota LSM.
BACA JUGA: Empat Anggota LSM Probolinggo Diduga Peras Kepala Desa
Permasalahan makin runyam. Keempat oknum LSM menolak dan meminta tambahan. Tak hanya itu, salah satu dari keempatnya menyinggung masalah pribadi korban. Atas dasar itulah, korban akhirnya melapor polisi.
“Setelah uang Rp 500.000 diberikan, mereka malah minta tambahan sebesar Rp 2 juta. Kemudian menyinggung pribadi keluarga korban. Kemudian korban melaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan,” Rizki menjelaskan.
Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan Rutilahu di Desa Dawuhan. Namun pihaknya akan mengusut apabila dalam pengumpulan bahan keterangan ditemukan ada penyimpangan.
“Keterangan dari oknum LSM, ada masalah di Rutilahu. Tapi kami kroscek ke korban, atau Kades Dawuhan, justru laporan muncul karena sakit hati keluarganya diusik,” kata mantan Panit II Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim itu.
BACA JUGA: Kejari Sebut Investor Ketakutan Berinvestasi di Probolinggo
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Probolinggo menangkap empat anggota LSM Elang Putih, karena diduga memeras Eko Wahyu Widayarto pada Minggu 24 November 2019.
Keempatnya adalah Samsul Arifin (36) dan Suwayat (30) warga Bladu Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan; Iwan Hidayat (29) warga Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo; dan S Ayit (38) warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo.
Keempatnya ditangkap di rumah Susilo, warga Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 8,290 juta, empat ponsel dan kartu anggota LSM.
Ditemukan pula kartu pers Gempur News dan kartu Warta Satu Pers; dua KTP dan satu SIM; STNK mobil Xenia bernomor polisi N 8024 NI atas nama Eko Wahyu Widayarto dan dua unit kendaraan roda dua.