Logo

Begal Motor Pakai Bondet, Warga Pasuruan Dituntut Berbeda

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 February 2020 12:16 UTC

Begal Motor Pakai Bondet, Warga Pasuruan Dituntut Berbeda

DUA PELAKU BEGAL: Dua terdakwa keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan atas perbuatannya.Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Dua pelaku begal asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, bersenjatakan bom bondet mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik saat di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 20 Februari 2020.

Kedua terdakwa tersebut adalah Ahmad Amin (29) seorang residivis dan Dimas Purwanto (24). Kedua terdakwa melakukan aksi kejahatan begal motor dengan menyerang para korbannya menggunakan bom bondet.

Seperti dalam surat tuntutan, terdakwa mengaku belum pernah melakukan aksi begal menggunakan bom bondet di wilayah Gresik. Tapi, di wilayah Sidoarjo keduanya mengakui ada korban yang meninggal dan harus diamputasi akibat dari aksi kejahatannya dengan bom bondet.

BACA JUGA: Hakim Vonis ZA Pelajar yang Hajar Begal Motor Satu Tahun Pembinaan

Sedikitnya tiga motor yang berhasil dicuri, mulai Yamaha Jupiter S 2270 CI, kemudian Honda Supra X W 5277 BC dan Yamaha Mio W 6170 JR. Ketiganya diwilayah Gresik Kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Mansur mengatakan, selain membawa lima butir bom bondet, terdakwa juga menyiapkan kunci T untuk membobol kontak motor incarannya, terdakwa diamankan Polres Gresik pada 16 September 2019 lalu.

"Menuntut Ahmad Amin dengan pidana enam tahun penjara dan Dimas Purwanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Mansur membacakan tuntutan, Kamis 20 Februari 2020.

BACA JUGA: Rekam Jejak Pelaku Begal Ditembak Mati Polda Jatim

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 jo 65 KUHP, ke dua Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum.

Majelis hakim yang dipimpin Rina Indrajanti dengan hakim anggota Agung Ciptoadi serta I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika mendunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan. Terdakwa tetap ditahan," ucap Rina sambil menutup persidangan.