Logo

Hakim Vonis ZA Pelajar yang Hajar Begal Motor Satu Tahun Pembinaan

Reporter:

Kamis, 23 January 2020 09:59 UTC

Hakim Vonis ZA Pelajar yang Hajar Begal Motor Satu Tahun Pembinaan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Malang - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang menjatuhkan vonis pembinaan selama satu tahun terhadap terdakwa ZA, warga Gondanglegi, pelajar SMK di Kabupaten Malang. Hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap tetap bersalah.

Lantaran, melakukan penganiayaan yang menyebabkan menghilang nyawa. Sebagaimana diatur, sidang digelar di ruang Tirta Anak itu, terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Meski apa yang dilakukan ZA itu adalah bentuk pembelaan untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa oleh pelaku begal, terjadi pada Minggu 8 September 2019. "Dengan ini menyatakan menjatuhkan hukuman pembinaan selama satu tahun," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary, Kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA: Hakim PN Mojoketo Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila

Seperti dikutip suara.com vonis yang dijatuhkan hakim Nuny Defiary ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pelajar berusia 17 tahun itu dibina di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Bhakti Reza Hidayat mengaku sangat menghormati dari prosedur hukum dari putusan vonis yang diberikan terhadap kliennya, ZA. Namun, Bhakti menilai hakim tidak berpikir mengenai pasal 49 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang berisikan mengenai pembelaan terpaksa.

Harusnya, lanjut dia, pasal itu bisa menjadi pertimbangan hakim. Dari situ pihaknya nanti akan tetap membicarkan dengan keluarga ZA, apakah menerima atau tidak. "Ini masih belum ada keputusan. Masih dibicarakan sama pihak keluarga klien saya, ZA. Apakah menerima hukuman atau melakukan upaya banding," katanya.