Jumat, 16 January 2026 00:27 UTC

: Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan program integrasi bagi warga binaan. Foto: Humas Lapas.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan program integrasi bagi warga binaan di aula utama penjara setempat, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam sidang TPP kali, Lapas Mojokerto mengajukan 10 warga binaan memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan 10 lainnya diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam forum sidang, masing-masing warga binaan dievaluasi berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani.Mulai dari sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kesiapan untuk kembali berperan di tengah masyarakat.
Dukungan keluarga juga menjadi salah satu aspek penting sebagai jaminan sosial bagi warga binaan yang diusulkan.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan mekanisme strategis untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program integrasi.
Ia menyebut sidang ini sebagai sarana evaluasi menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai ketentuan. Selain itu, mampu menunjang keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
Sementara itu, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya turut memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan yang menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, pelaksanaan integrasi dapat tepat sasaran.
Salah satu warga binaan yang diusulkan integrasi berinisial A menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan.
Ia mengaku pembinaan selama menjalani masa pidana menjadi bekal berharga dan memotivasi dirinya untuk berubah serta menata kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.
