Senin, 19 January 2026 08:00 UTC

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: MKRI
JATIMNET.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan kembali posisi wartawan sebagai profesi yang mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat dimaknai sebatas norma deklaratif, melainkan harus mencakup mekanisme konkret yang mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah.
BACA: Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Profesional, Tak Hanya Formalitas Badan Hukum
Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada prinsipnya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau gugatan perdata.
BACA: Dewan Pers Ingatkan Prinsip ‘Pagar Api’ dalam Bisnis Media
Dengan demikian, wartawan atau perusahaan media, tidak bisa langsung dikenai proses pidana atau digugat secara perdata, tanpa melalui proses penyelesaian yang ada di Dewan Pers.
MK menilai selama ini ketentuan Pasal 8 UU Pers belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan, sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan kembali peran pers sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh ancaman pidana, gugatan perdata, maupun intimidasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
