Jumat, 07 June 2024 09:00 UTC
Sosialisasi pendampingan perusahaan pers dan peningkatan kapasitas media oleh Dewan Pers di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jumat, 7 Juni 2024. Foto: Ishomuddin
JATIMNET.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan pada siapa saja yang membuat media atau perusahaan pers tidak hanya memenuhi syarat administrasi di bidang hukum dengan mendaftarkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Menurutnya, jika perusahaan pers hanya memenuhi syarat formal tersebut tanpa menjalankan kerja-kerja jurnalistik, maka bisa dianggap bukan perusahaan pers.
“Secara hukum dia berbadan hukum, tapi dia bukan perusahaan pers. Perusahaan pers itu harus memiliki kerja-kerja profesional dan tidak cukup hanya mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya saat kegiatan Pendampingan Perusahaan Pers dan Peningkatan Kapasitas Media di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jumat, 7 Juni 2024.
Ninik mengatakan bahwa perusahaan pers harus menjalankan kerja jurnalistik sesuai fakta, prinsip demokrasi, dan bermoral. “Tunduknya pada UU Nomor 40 (Tahun 1999 tentang Pers),” katanya.
BACA: Dewan Pers dan Organisasi Pers Tolak Draft RUU Penyiaran
Mantan Komisioner Komnas Perempuan dan Ombudsman RI ini juga mengingatkan tantangan media di era digital dan internet dimana masyarakat banyak yang menjadikan media sosial sebagai rujukan informasi meski rawan misinformasi dan disinfomasi.
“Mereka kadang percaya apa yang berseliweran di media sosial ketimbang berita dari media-media mainstream yang hasil investigasi yang tidak diinginkan publik, padahal itu dibutuhkan oleh publik. Oleh sebab itu, kita harus bisa merebut (kepercayaan publik),” katanya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan pengarahan dalam sosialisasi peningkatan kapasitas media oleh Dewan Pers di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jumat, 7 Juni 2024. Foto: Ishomuddin
“Media itu harus kreatif dan pandai memanfaatkan momentum karena bisnis media itu bisnis intelektual,” katanya.
Ia pun mencontohkan beberapa media yang mengembangkan bisnis tidak hanya mengandalkan iklan konvensional dari instansi pemerintah. “Kita bisa mengembangkan bisnis media misalnya dengan jasa riset, event organizer, dan sebagainya,” kata pria asal Jombang, Jawa Timur ini.
BACA: Dewan Pers Ingatkan Prinsip ‘Pagar Api’ dalam Bisnis Media
Media juga harus memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan medianya. “Jika follower kita di media sosial banyak, maka akan timbul kepercayaan dari publik dan klien (pemasang iklan),” kata pengusaha media yang pernah membesarkan beberapa media seperti Detik.com, Merdeka.com, KapalLagi.com, dan Tirto.id ini.
Sapto mencontohkan bagaimana kiprah Detik.com di awal berdiri tahun 1998. “Waktu itu modalnya hanya Rp100 juta,” katanya.
Namun dalam waktu 12 tahun, Detik.com dibeli pengusaha Chaerul Tandjung (CT) melalui PT Trans Corporation Corp. “Dibeli dengan harga 65 juta Dolar (AS),” kata Sapto. Jika menurut kurs dolar AS terhadap rupiah Rp8.500 tahun 2011, nilai tersebut setara Rp552,5 miliar.
Sapto mengatakan bahwa manajemen sumber daya manusia dan penguasaan teknologi informasi menjadi syarat mutlak dalam mengelola media massa.