Dewan Pers Ingatkan Prinsip ‘Pagar Api’ dalam Bisnis Media

Pemisah Kepentingan Bisnis dan Redaksi
Dini

Reporter

Dini

Rabu, 24 November 2021 - 23:00

Editor

Ishomuddin
dewan-pers-ingatkan-prinsip-pagar-api-dalam-bisnis-media

UU PERS. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Undang-Undang Pers untuk kepala OPD, camat, lurah, dan kepala sekolah, Rabu, 24 November 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi kepala OPD, camat, lurah, dan kepala sekolah agar mewujudkan kemitraan yang strategis, Rabu, 24 November 2021.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo didatangkan Pemerintah Kota Mojokerto agar bisa memberikan pemahaman terkait isi dari Undang-Undang Pers terhadap ASN. Isinya mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Dalam sosialisasinya, anggota Dewan Pers ini menginginkan kemitraan yang strategis, proporsional, dan profesional antara pemerintah daerah bersama insan pers di Mojokerto. Sehingga tercipta suasana saling menghargai independensi media maupun menghargai profesionalitas insan pers.

Tak hanya itu, dirinya menegaskan agar pemerintah tidak antikritik dan justru bersikap terbuka terhadap insan pers. Begitu sebaliknya, para insan pers harus menaati kode etik jurnalistik saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

BACA JUGA: Kualitas Media Buruk Jadi Ancaman Bagi Kebebasan Pers

“Jadi, pemerintahan jangan sampai menutup diri dari kritik, itu tidak baik. Tetapi sebaliknya, teman-teman media mohon dengan sangat kalau menyampaikan kritik pemerintah taatilah kode etik jurnalistik. Harus berimbang, harus menjaga asas praduka tak bersalah, jangan menghakimi, menulis berita berdasarkan fakta, keberimbangan, cover both side pada berita yang utama,” ucapnya.

Menurutnya, kode etik jurnalistik menjadi kunci utama dalam penulisan berita agar berita atau informasi yang disampaikan ke khalayak ramai bukan karena kepentingan pribadi atau tidak suka.

“Kuncinya adalah kode etik jurnalistik harus di kepala kita. Jangan sampai di luar kepala, enggak pernah dipakai untuk nulis berita nanti. Jadi, konsisten dengan kode etik sehingga sampaikan kritik. Kritik itu disampaikan bukan karena kepentingan pribadi, bukan karena tidak suka, karena memang itu prinsip pers untuk melayani kepentingan publik,” ucapnya.

Agus menegaskan antara bagian iklan dalam manajemen media dan insan pers tidak boleh dicampuradukkan. Ia mengistilahkan ada ‘pagar api’ atau pemisah yang jelas antara kepentingan bisnis dan redaksi. Kedua hal tersebut memiliki tupoksinya masing-masing. Seorang insan pers memiliki kewenangan menyuguhkan informasi publik dan divisi marketing yang melakukan proses negosiasi iklan.

“Mari sama-sama kita jaga prinsip itu (pagar api). Urusan berita dipisahkan urusan iklan. Wartawan tidak boleh sambil mencari iklan. Yang mencari iklan itu divisi marketing masing-masing. Lalu Jangan sampai ada wartawan yang marah karena tidak dapat iklan. Jadi, iklan sama berita itu dipisahkan. Juga sebaliknya, jangan sampai ada aparat pemerintahan masang iklan dengan embel-embel minta diberitakan positif terus. Itu juga tidak boleh. Jadi prinsip-prinsip ‘pagar api’ itu harus dijaga baik dari sisi teman-teman pers maupun dari sisi temen-teman birokrasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Perlindungan Jurnalis oleh Perusahaan Media Lemah, AJI Bentuk Satgas Covid-19

“Tujuan (sosialisasi) agar ASN biar tahu tupoksi wartawan, supaya sesuai dengan fungsi dan tupoksi wartawan itu apa. Jadi, ASN, kepala sekolah, kepala OPD, lurah supaya tidak alergi terhadap wartawan. Karena semua itu adalah mitra pemerintah. Sinergi antara pemerintah dan insan pers,” katanya.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Mojokerto Subambihanto yang hadir mewakili Wali Kota Mojokerto menyampaikan setiap pejabat yang akan menghadapi pers dan memberikan jawaban wawancara harus berpedoman kepada Undang-Undang Pers yang berlaku.

“Kita bisa memberikan jawaban yang baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan kita terhadap aturan atau Undang-Undang Pers yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Mochamad Imron selaku penyelenggara menambahkan Pemkot Mojokerto perlu meningkatkan sinegitas dengan media sesuai prinsip agar memberikan dampak positif di masyarakat.

"Jadi diharapkan melalui sosialisasi ini semua OPD, camat dan lurah serta kepala sekolah memahami tentang UU Pers," ujarnya. 

Baca Juga