Jumat, 22 August 2025 06:00 UTC
Kondisi saluran irigasi yang dibangun dalam P3-TGAI di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Rabu 20 Agustus 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang terindikasi menyalahi regulasi.
Berdasarkan regulasi, seharusnya proyek P3-TGAI dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikerjakan oleh kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Dalam hal ini, HIPPA Kapasan Jaya di Desa Batu Rasang.
Namun, realisasi dari pelaksanaan proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong sehingga petani tidak terlibat langsung.
Maka, pengerjaan proyek P3-TGAI ini dinilai melabrak Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun 2025.
BACA: Proyek Baru Rampung, Pipa Transmisi PDAM Trunojoyo Sampang Berkarat
Dalam SK tersebut diterangkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI harus dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan.
Ketua HIPPA Kapasan Jaya Nahruddin mengakui pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut. Mulai dari pengelolaan anggaran maupun pengerjaan pembangunan.
"Iya benar, itu lokasi kelompok HIPPA kami (Kapasan Jaya). Tapi, bukan kami yang mengelola kegiatan itu. Ada pihak lain yang mengerjakan secara sub," ungkap Nahruddin kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Nahruddin menuturkan bahwa anggaran dalam kegiatan proyek P3-TGAI tersebut sebesar Rp195 juta. Pencairan dana tahap pertama telah dilakukan. Namun, pihaknya tidak tahu-menahu terkait penggunaan dana proyek.
"Kalau anggaran dari pemerintah pusat Rp195 juta. Kalau tidak salah pencairan pertama itu Rp136 juta dan uangnya langsung dikelola oleh pemborong. Artinya, kelompok HIPPA hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja," tutur Nahruddin.
BACA: Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Diduga Tak Sesuai RAB
Sementara itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) HiPPA Kapasan Jaya Yusron saat dikonfirmasi membantah jika proyek P3-TGAI di Desa Batu Rasang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Ia mengatakan bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh HIPPA Kapasan Jaya.
"Pelaksananya tetap kelompok HIPPA Kapasan Jaya. Setiap hari saya turun ke lokasi untuk melakukan pendampingan," ujar Yusron saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 22 Agustus 2025.