Logo

Bawaslu Jatim Temukan 18.143 APK Melanggar Aturan

Reporter:,Editor:

Minggu, 23 December 2018 12:14 UTC

Bawaslu Jatim Temukan 18.143 APK Melanggar Aturan

Iustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan 18.143 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Mayoritas para calon legislatif nekat memasang APK di tempat yang dilarang.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan APK yang berlangsung mulai 1-14 Desember terhadap tiga hal. Yang pertama adalah APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan sampai melanggar peraturan daerah (Perda).

“Ada APK yang  diletakkan di lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, di pasang di pohon dan dipasang di tiang listrik juga masih ditemui,” katanya.

Yang kedua, pihaknya mengawasi APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok. Yang ketiga terjadi perusakan atau penghilangan APK.

"Dari hasil laporan Bawaslu di 38 kabupaten/kota, pemasangan APK yang melanggar berjumlah 18.143," katanya. 

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Perintahkan Parpol Copoti APK Yang Melanggar

Rinciannya, pelanggaran APK paling banyak didominasi karena dipasang di tempat yang dilarang yaitu sebanyak 16.891 pelanggaran atau 93.10 persen. Ada juga APK yang ternyata kontennya mengandung unsur SARA dan kampanye negatif seperti menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba. “Jumlahnya sebanyak 269 pelanggaran atau 1.48% persen. Dan untuk APK yang dirusak atau hilang sebanyak 89 pelanggaran atau sebanyak 0.49 persen,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, APK yang melanggar paling banyak ditemui di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 1.907 pelanggaran, Kabupaten Tuban sebanyak 1.113 pelanggaran dan Kabupaten Bojonegoro dengan 500 pelanggaran APK. Bawaslu di daerah sudah mengambil tindakan dengan menertibkan APK yang ditetapkan telah melanggar peraturan yang ada.

BACA JUGA: Saksi Kunci Meninggal, Kasus Korupsi P2SEM Tetap Lanjut

Namun, diakuinya belum semua alat peraga tersebut bisa ditertibkan. Masih ada 843 APK yang masih belum diturunkan. “Alasannya karena APK berbentuk billboard,” pungkasnya.

Dia mengimbau agar peserta pemilu mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk soal pemasangan APK. Caranya dengan terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.